Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penerapan pajak digital mulai 9 November 2026 bukan pajak baru. Kebijakan itu berkaitan dengan perluasan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN.
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pajak digital pada 9 November 2026. DJP menyatakan kebijakan tersebut bukan pengenaan pajak baru, melainkan perluasan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.
Klarifikasi itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Senin (2/11/2026). Menurut DJP, kebijakan yang dimaksud Hashim merujuk pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
SPP-TDLN telah berjalan sejak 25 September 2026. Sistem itu dirancang untuk menata pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri agar lebih adil, tertib, serta berbasis teknologi.
Pajak Digital Bukan Pajak Baru
DJP menegaskan SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN. Sistem tersebut juga tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak atas seluruh transaksi luar negeri.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai obyek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge, Senin (2/11/2026).
Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN. Dengan demikian, mekanisme ini bertujuan mencegah pemungutan ganda.
DJP juga menegaskan transfer dana personal dan kiriman uang masyarakat tidak otomatis menjadi objek PPN. Pernyataan itu menjawab kekhawatiran publik setelah isu pajak atas transfer bank ramai diperbincangkan di media sosial.
“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” jelas Inge.
Pernyataan Hashim soal Pajak Digital
Pernyataan Hashim disampaikan dalam Pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menyebut pemerintah akan memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026.
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim.
Hashim menilai perluasan pemungutan pajak digital penting untuk menutup kebocoran penerimaan negara. Ia juga menyebut pemerintah akan menggunakan teknologi informasi dan kecerdasan buatan untuk mengoptimalkan pemungutan.
Dalam paparannya, Hashim menaksir potensi ekonomi yang belum tercatat di Indonesia mencapai sekitar Rp10 ribu triliun, atau setara 30 hingga 40 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut menjadi salah satu dasar argumen perlunya perluasan basis pajak.
Enam Pemungut Tahap Awal
Pada tahap awal, DJP menunjuk enam lembaga sebagai Pihak Lain yang membantu memungut PPN transaksi digital luar negeri. Keenam lembaga itu adalah Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Syariah Indonesia, dan LinkAja.
Pihak Lain bertugas memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, menyetorkan pajak yang telah dipungut, serta melaporkan pemungutan sesuai aturan perpajakan. Konsumen tidak perlu menyetor PPN secara mandiri apabila pajak telah dipungut melalui sistem tersebut.
Dokumen pemungutan melalui SPP-TDLN dapat dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memenuhi persyaratan. Sebelum diterapkan penuh, sistem ini telah melalui pengujian di lingkungan sandboxing dan masa stabilisasi.
Penerimaan Ekonomi Digital Capai Rp58,75 Triliun
Sebagai konteks, DJP mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan itu berasal dari PMSE, aset kripto, teknologi finansial, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun. Data tersebut menunjukkan sektor digital telah menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang semakin penting.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memperkirakan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital dapat tumbuh sekitar 50 persen menjadi Rp16 triliun. Meski demikian, DJP menyatakan tetap berhati-hati dalam menetapkan target penerimaan.
Dengan klarifikasi DJP, masyarakat perlu membedakan antara perluasan pihak pemungut dan pengenaan pajak baru. Pajak digital yang berlaku melalui SPP-TDLN tetap menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN, bukan seluruh aktivitas perbankan maupun transfer dana masyarakat.