Penggerebekan pondok pesantren Sukoharjo oleh Polda Jawa Tengah pada Selasa (27/10/2026) dini hari memicu sorotan MUI dan Ombudsman. Polisi menyebut tindakan itu bagian dari pengejaran tersangka kasus pembakaran warung mi babi di Grogol, sedangkan pengelola pesantren memprotes caranya.
Tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mendatangi Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban. Personel Brigade Mobil ikut dalam operasi itu. Pada saat yang sama, tim lain menggeledah satu bangunan di Dusun Temuireng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyebut operasi ini bermula dari kasus pembakaran warung mi babi di Grogol. Pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro terjadi pada 12 September 2026. Polisi lebih dulu menangkap seorang mantan narapidana terorisme berinisial ST. Dari ST, penyidik memperoleh informasi tentang buron berinisial I yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi tidak menemukan I di kedua lokasi. Meski begitu, Roy menegaskan penggeledahan tetap sah. "Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung," kata Roy, sebagaimana dikutip JawaPos.com. Ia juga menyatakan penyidik belum menyimpulkan adanya kaitan kedua lokasi dengan jaringan terorisme.
Pengelola Pesantren Mengecam Cara Polisi
Sekretaris pesantren, Diyana Indah Sari, memberikan versi berbeda. Menurut dia, polisi datang ketika para santriwati masih tertidur. Pengurus menyebut petugas mendobrak pintu kamar karena tidak ada yang membukakan, sementara sebagian santriwati belum mengenakan hijab.
Polisi membawa santriwati, ustazah, dan sejumlah anak, termasuk balita, ke Polsek Mojolaban lalu ke Polres Sukoharjo. Pengurus mengklaim polisi tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam pembakaran warung. Seluruhnya pulang sekitar pukul 19.00 WIB, kata pihak pesantren.
Pengurus juga mempersoalkan penyitaan sejumlah barang. Daftar itu mencakup busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler, drone, dan tiga sepeda motor. Telepon genggam, uang tabungan lebih dari Rp15 juta, dan emas satu gram juga ikut disita. IndoSatuNews melaporkan barang-barang itu hingga kini belum kembali.
Di sisi lain, polisi menyebut telah menemukan barang bukti di lokasi. Sejumlah media melaporkan temuan itu meliputi pedang, busur panah, dan sangkur. Petugas di Karanganyar menemukan setidaknya sepuluh buku keagamaan, menurut Republika.
Penjelasan Polda Jateng dan Pemerintah Provinsi
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah tudingan bahwa anak buahnya melanggar prosedur. Ia menegaskan polisi memegang surat penggeledahan untuk kedua lokasi. Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan menambahkan, penyidik mengantongi izin Pengadilan Negeri Sukoharjo sebelum bergerak.
Wakapolda juga menyatakan Divisi Propam akan memeriksa personel jika terbukti ada pelanggaran dalam operasi itu. Republika memuat pernyataan tersebut pada Minggu (1/11/2026). Sedikitnya seorang anggota Brimob terluka saat penindakan, dan tersangka berinisial AS dilumpuhkan, menurut Kumparan. Polisi menahan AS di Polres Sukoharjo.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen turut memberi penjelasan. Menurut penelusuran Pemerintah Provinsi bersama Kementerian Agama, lokasi di Sukoharjo tidak tercatat resmi. Lokasi itu juga tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan pesantren Hamalatul Quran di Jombang. Taj Yasin menduga tempat itu berupa rumah tahfidz Quran mandiri tanpa izin operasional. Pemerintah Provinsi juga mendampingi anak-anak yang terdampak agar tidak trauma.
MUI dan Ombudsman Minta Evaluasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan lima tuntutan kepada Polri. MUI meminta klarifikasi terbuka atas kronologi dan dasar hukum penggeledahan. Lembaga itu juga mendesak pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri, perlindungan khusus bagi santri, transparansi proses hukum, serta pelibatan Kementerian Agama.
Ombudsman Republik Indonesia ikut bersuara. "Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan," kata lembaga itu, sebagaimana dilaporkan JawaPos.com. Menurut lembaga itu, status saksi yang disandang santriwati menuntut perlindungan lebih. Lembaga tersebut juga meminta Polda Jawa Tengah menjaga asas praduga tak bersalah dan mengevaluasi penggeledahan itu secara internal.
Sejumlah tokoh agama di Sukoharjo mengajak warga menjaga kerukunan. Mereka meminta masyarakat tidak terprovokasi informasi yang beredar, sebagaimana diberitakan Liputan6.com.
Kesimpulan
Hingga Minggu (1/11/2026), penyidik masih memburu DPO berinisial I dan belum menyimpulkan keterkaitan kedua lokasi dengan jaringan terorisme. Polisi menyatakan penggeledahan berizin pengadilan, sedangkan pengelola pesantren, MUI, dan Ombudsman mempersoalkan cara dan proporsionalitas tindakan. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Propam serta klarifikasi terbuka dari kepolisian.