Evaluasi 390 TPA menjadi langkah lanjutan pemerintah setelah kebakaran TPA Jatiwaringin belum berhasil dipadamkan sepenuhnya. Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan penyelidikan penyebab kebakaran baru dilakukan setelah proses pemadaman selesai.
Evaluasi 390 TPA di seluruh Indonesia menjadi salah satu langkah yang disiapkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyusul kebakaran yang masih terjadi di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hingga memasuki hari keenam, proses pemadaman masih terus berlangsung. Karena itu, KLH memilih memusatkan perhatian pada pengendalian api dan pencegahan penyebaran asap sebelum memulai penyelidikan penyebab kebakaran.
Menurut Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, investigasi belum dapat dilakukan selama kondisi di lokasi belum aman. Prioritas utama saat ini adalah memastikan seluruh titik api berhasil dipadamkan.
Penyelidikan Baru Dimulai Setelah Api Padam
KLH menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan setelah operasi pemadaman selesai. Langkah tersebut dipilih karena kondisi kebakaran belum memungkinkan untuk dilakukan olah tempat kejadian perkara.
Selain itu, tim penegakan hukum baru akan diterjunkan ketika seluruh area yang terbakar sudah dinyatakan aman. Dengan demikian, proses pemeriksaan penyebab kebakaran dapat dilakukan secara menyeluruh.
Di sisi lain, pemerintah tetap mengutamakan upaya membatasi penyebaran asap yang berdampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi TPA.
TPA Jatiwaringin Pernah Mendapat Sanksi Administrasi
Yang menjadi sorotan, TPA Jatiwaringin sebelumnya telah menerima sanksi administrasi dari KLH pada 2025. Sanksi tersebut diberikan karena tata kelola tempat pembuangan akhir dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Setelah pemberian sanksi, pemerintah daerah diminta menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali sebagai bagian dari upaya perbaikan pengelolaan TPA.
Menurut Rizal Irawan, selama sekitar satu tahun pelaksanaan, penerapan sistem tersebut baru mencakup sekitar lima hingga enam hektare dari total luas lahan TPA yang mencapai 33 hektare.
Titik Kebakaran Berada di Luar Area Controlled Landfill
KLH menjelaskan kebakaran yang saat ini terjadi justru berasal dari area yang belum menerapkan sistem controlled landfill.
Dalam praktiknya, kondisi tersebut menjadi salah satu fakta yang akan menjadi perhatian pemerintah setelah seluruh proses pemadaman selesai. Namun, hingga saat ini belum ada penyelidikan resmi mengenai penyebab munculnya titik api.
Karena itu, seluruh proses investigasi masih menunggu situasi di lapangan benar-benar aman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
KLH Siapkan Evaluasi Nasional terhadap 390 TPA
Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan agenda yang lebih luas. KLH menjadwalkan evaluasi terhadap sekitar 390 Tempat Pembuangan Akhir di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2026.
Evaluasi tersebut bertujuan menilai tingkat kepatuhan setiap pengelola TPA terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar untuk melihat TPA mana yang telah memenuhi aturan maupun yang masih memerlukan pembenahan.
Di sisi lain, kebakaran TPA Jatiwaringin menjadi pengingat pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai standar. Selain fokus menyelesaikan proses pemadaman, pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan berupa evaluasi nasional serta penegakan hukum setelah seluruh tahapan penanganan kebakaran dinyatakan selesai.
