Ahmad Taufik HuseinPelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein

KPK mendalami dugaan aliran uang yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan meminta keterangan ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai. Pemeriksaan saksi dijadwalkan ulang untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani.

KPK kembali mendalami dugaan aliran uang dalam perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kali ini, penyidik membutuhkan keterangan Novan Alyendo yang merupakan ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Marjani.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan Novan pada Kamis, 2 Juli 2026. Namun, saksi tersebut tidak dapat memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain dan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK.

Menurut Taufik, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Langkah itu diperlukan agar penyidik memperoleh penegasan keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Marjani.

KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam lagi untuk melengkapi berkas Tersangka Marjani, tapi karena memang ada kegiatan lain ajudan Pangdam saat itu tidak hadir dan akan di-reschedule oleh tim penyidik,” ujar Achmad Taufik Husein melalui keterangan tertulis, Senin (6/7).

Selain itu, Taufik juga mengonfirmasi adanya dugaan aliran uang yang melibatkan Abdul Wahid melalui ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai. Meski demikian, ia meminta publik mengikuti proses persidangan yang sedang berjalan untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut.

Iya dugaannya seperti itu, nanti diikuti saja persidangannya ya,” katanya.

Sementara itu, pada hari yang sama KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan.

Kelima saksi tersebut yakni Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin yang bekerja sebagai pramusaji di Rumah Jabatan Gubernur Riau, Netti Ferawati yang mengurus rumah tangga, serta dua anggota DPRD Provinsi Riau, yaitu Suyadi dari Fraksi PDI Perjuangan dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB.

Sebelumnya, KPK telah menahan Marjani sejak 13 April 2026 dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Hingga kini, proses penyidikan terhadap ajudan Abdul Wahid tersebut masih terus berlangsung.

Di sisi lain, Abdul Wahid saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan tersebut, Abdul Wahid diduga melakukan perbuatan itu bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Muh Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Bappeda Dani M Nursalam, serta Marjani yang menjabat sebagai ajudannya. Keempatnya menjalani proses hukum melalui berkas perkara yang terpisah di Pengadilan Tipikor.