Fleksibilitas kerja ASN menjadi kebijakan terbaru Kementerian PANRB yang memberi kesempatan aparatur sipil negara mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kinerja instansi.
Fleksibilitas kerja ASN resmi menjadi imbauan pemerintah menjelang hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta seluruh instansi pemerintah memberikan pengaturan waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mendampingi anak pada hari pertama sekolah.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7). Surat itu ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, TNI, Polri, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota.
Aturan Fleksibilitas Kerja ASN Tetap Utamakan Pelayanan Publik
Melalui surat tersebut, PPK diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah untuk mengantar mereka pada hari pertama masuk sekolah.
Selain itu, pengaturan waktu kerja harus mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Rini menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan membuat ASN bekerja lebih fokus, adaptif, dan mampu menjaga keseimbangan antara tanggung jawab pekerjaan serta kehidupan keluarga.
Menurutnya, pengaturan tersebut memberi ruang bagi ASN menjalankan peran sebagai orang tua tanpa mengurangi profesionalisme maupun produktivitas dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Di sisi lain, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Imbauan tersebut juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 mengenai Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Rini menilai keterlibatan orang tua, terutama ayah, memiliki peran penting dalam mendukung tumbuh kembang anak. Menurutnya, kehadiran orang tua pada momen awal sekolah bukan sekadar simbolis, tetapi dapat memberikan dampak psikologis yang positif serta memperkuat kedekatan antara orang tua dan anak tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
