bahasakita.id—Kemendikdasmen memastikan murid korban banjir bandang akhir November 2025 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tetap terlindungi hak administratifnya, termasuk ketika ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendidikan hilang.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan pemerintah menyiapkan proses penerbitan ulang dan pengesahan dokumen secara mudah, cepat, dan sesuai regulasi. “Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam situasi bencana, dokumen sering ikut hanyut atau rusak. Padahal dokumen itu menjadi syarat melanjutkan studi, mendaftar sekolah, hingga urusan kerja di masa depan. Kemendikdasmen menyatakan prosedur tetap berjalan, dengan standar yang menjamin keabsahan dokumen.
Prinsip yang Mengikat, Termasuk Saat Kahar
Suharti menjelaskan layanan berlandaskan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini menegaskan tiga prinsip: validitas, akurasi, dan legalitas.
Validitas menegaskan keaslian dan kemudahan verifikasi. Akurasi menuntut data yang tepat. Legalitas memastikan semua prosedur sejalan dengan ketentuan hukum. Prinsip ini, kata Suharti, wajib dipatuhi sekalipun penerbitan berlangsung dalam kondisi kahar.
Detail Jalur Penggantian: Dari Pindai hingga Surat Setara Ijazah
Untuk dokumen hilang atau rusak, penerbitan ulang menggunakan Nomor Ijazah Nasional yang sama, dengan tambahan keterangan sebagai dokumen hasil penerbitan ulang. Pengesahan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat saat penerbitan ulang.
Bagi dokumen bertanda tangan basah yang hilang, penerbitan ulang dilakukan berdasar hasil pindai yang wajib disimpan sekolah. Untuk ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025, tersedia surat keterangan pengganti ijazah yang bernilai hukum setara.
Kemendikdasmen juga membuka opsi pengesahan fotokopi ijazah oleh sekolah atau dinas pendidikan bagi warga yang masih menyimpan salinan. Jika sekolah tidak beroperasi akibat bencana, layanan dialihkan ke dinas pendidikan, bahkan dapat diambil alih kementerian pada kondisi tertentu. Dinas pendidikan diminta membuka layanan khusus dan mempercepat verifikasi.***
