Kasus Suap Pajak Wanatiara Persada

KPK Rinci Pola Kuota Haji 50:50, Tiga Figur Diduga Menggerakkan Mekanisme

bahasakita.id — KPK memaparkan bagaimana 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang semestinya mempercepat keberangkatan jemaah reguler justru dibelah dua—10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus—sebuah pola yang bertentangan dengan kerangka hukum formal.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal itu kepada wartawan, Selasa (2/12/2025). Ia menegaskan tambahan kuota dari Arab Saudi diberikan pada akhir 2023 untuk merespons masa tunggu panjang jemaah reguler. “Tambahan itu untuk memangkas masa tunggu,” ucapnya.

Aturan Formal dan Dugaan Lobi yang Mengintervensi

Pasal 64 UU No. 8/2019 menetapkan proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, menurut Asep, lobi sejumlah pengusaha travel—termasuk Fuad Hasan Masyhur—menggeser formula itu. Hasilnya, penerbitan SK Menteri Agama pada 15 Januari 2024 yang disebut melibatkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Asep menegaskan tiga orang itu memiliki peran sentral. “Setelah dibagi, kami meyakini ada sejumlah uang yang mengalir. Uang jemaah yang seharusnya masuk BPKH,” katanya.

Kerangka Kerugian dan Luasnya Jaringan

KPK mulai menyidik pada 9 Agustus 2025 dan mengumumkan estimasi kerugian negara—lebih dari Rp1 triliun—pada 11 Agustus. Pencegahan bepergian diterapkan terhadap eks Menag Yaqut, Gus Alex, dan Fuad.

Pada 18 September 2025, cakupan penyidikan meluas: 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan ditengarai berperan dalam distribusi kuota. KPK juga mengirim tim ke Arab Saudi untuk menelusuri aliran dana dan memperdalam koordinasi.

Laporan Pansus Angket Haji DPR mengenai pelaksanaan haji 2024 menunjukkan pola serupa: komposisi kuota tidak sesuai regulasi. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai perkembangan penyidikan berjalan lambat. “Dua bulan lebih… tidak ketahuan,” ujarnya pada 11/11/2025. ***