Larangan MPLS 2026 mulai berlaku bersamaan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah pada Senin (13/7/2026). Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 mengatur berbagai larangan bagi penyelenggara, termasuk perpeloncoan dan pungutan, dengan ancaman empat jenis sanksi.
Larangan MPLS 2026 menjadi perhatian seluruh sekolah yang menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan MPLS di berbagai satuan pendidikan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan MPLS harus berlangsung edukatif, aman, dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan sekolah. Karena itu, penyelenggara wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Secara faktual, terdapat sejumlah aktivitas yang dilarang selama MPLS berlangsung. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada penghentian kegiatan hingga pemberian sanksi kepada panitia.
Daftar Larangan dan Sanksi Panitia MPLS 2026
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, penyelenggara MPLS dilarang melakukan beberapa tindakan berikut:
- Melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya.
- Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
- Memberikan kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak berkaitan dengan kegiatan.
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi persyaratan.
Sementara itu, apabila sekolah membutuhkan bantuan siswa dalam penyelenggaraan MPLS tingkat SMP, SMA, maupun SMK, keterlibatan mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Murid yang membantu berasal dari pengurus OSIS, anggota MPK, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler yang tidak memiliki riwayat tindak kekerasan.
Namun, jika sekolah belum memiliki organisasi tersebut, murid yang dilibatkan harus memiliki prestasi akademik, prestasi nonakademik, atau kemampuan interpersonal yang baik.
Selain itu, kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menghentikan pelaksanaan MPLS apabila sekolah melanggar ketentuan yang telah diatur.
Bagi panitia yang terbukti melanggar, tersedia empat bentuk sanksi, yaitu teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, serta pemberhentian sementara maupun tetap dari jabatan sesuai kewenangan di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
