bahasakita.id – Pemerintah melalui SKB 7 Menteri teknologi AI mencoba menjawab satu persoalan besar dalam pendidikan modern: bagaimana negara harus merespons kehadiran kecerdasan buatan yang semakin cepat masuk ke ruang belajar.
Kebijakan ini mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganannya dilakukan oleh tujuh menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Di balik kebijakan tersebut, terdapat kesadaran bahwa teknologi tidak lagi sekadar alat tambahan dalam pendidikan. Dalam banyak kasus, teknologi justru mulai mengubah cara siswa mencari informasi, memahami materi, hingga menyelesaikan tugas.
Karena itu, pemerintah merasa perlu menghadirkan aturan yang dapat menjadi panduan penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan.
Menko PMK Pratikno menilai perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari.
“Teknologi digital dan AI merupakan perkembangan yang tidak dapat dihindari,” ujarnya.
Mengapa Negara Perlu Mengatur Teknologi
Dalam praktiknya, perkembangan teknologi sering berjalan lebih cepat dibandingkan kebijakan pendidikan.
Aplikasi berbasis AI kini mampu memberikan jawaban instan terhadap berbagai pertanyaan akademik. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proses belajar dapat berubah menjadi sekadar pencarian jawaban cepat.
Karena itu, SKB 7 Menteri teknologi AI mencoba menetapkan batas penggunaan teknologi dalam proses pendidikan.
Pemerintah menegaskan bahwa teknologi harus digunakan secara bijak dan tetap mempertimbangkan kesiapan anak sebagai pengguna utama.
“Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting,” kata Pratikno.
Risiko Sosial di Balik Teknologi Digital
Selain aspek akademik, pemerintah juga menyoroti berbagai fenomena sosial yang muncul di ruang digital.
Penggunaan teknologi yang tidak terkendali dapat memicu berbagai perilaku di kalangan anak dan remaja. Di antaranya tren fear of missing out, kebiasaan pamer gaya hidup, hingga perundungan di dunia maya.
Fenomena tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menyusun pedoman pemanfaatan teknologi dalam pendidikan.
Melalui kebijakan ini, negara berupaya memastikan bahwa teknologi digital tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga tetap berada dalam kerangka perlindungan anak.
Menjaga Keseimbangan antara Inovasi dan Pendidikan
SKB 7 Menteri teknologi AI tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan teknologi.
Sebaliknya, kebijakan ini berupaya menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan kualitas proses pendidikan.
Teknologi tetap dapat dimanfaatkan dalam pembelajaran selama penggunaannya dirancang untuk kebutuhan pendidikan.
Dalam kerangka tersebut, teknologi diharapkan dapat membantu proses belajar menjadi lebih efektif tanpa menggantikan peran utama siswa dalam memahami pengetahuan.
