Mancanegara

Hakim AS Tolak Permohonan McDonald's atas Gugatan McRib

gugatan McRib McDonald's
gugatan McRib McDonald's

Seorang hakim federal Amerika Serikat pada Jumat, 30 Oktober 2026, menolak permohonan McDonald’s untuk membatalkan gugatan class action terkait sandwich McRib. Putusan itu memungkinkan proses hukum berlanjut atas tuduhan penipuan konsumen mengenai kandungan daging produk tersebut.

Hakim Distrik AS April Perry di Chicago, kota asal McDonald’s, memutuskan bahwa argumen perusahaan belum cukup untuk menghentikan perkara. Para penggugat menuduh McDonald’s dengan sengaja membentuk patty McRib berlekuk-lekuk agar menyerupai tulang rusuk babi. Tujuannya, menurut mereka, membuat pembeli percaya sandwich itu berisi daging rusuk yang lebih mahal dan berlemak tinggi.

Konsumen yang mengajukan gugatan menyatakan bahwa McDonald’s sebenarnya menggunakan potongan daging babi bermutu lebih rendah, termasuk bahu, jantung, babat, atau perut. Akibatnya, mereka merasa membayar lebih mahal untuk salah satu menu termahal di restoran cepat saji itu, yang harganya sekitar tujuh dolar.

Perry menolak sebagian klaim, namun menilai terlalu dini menerima alasan McDonald’s bahwa tidak ada konsumen wajar yang mengharapkan McRib berisi daging rusuk. Situs resmi perusahaan hanya menyebut sandwich itu mengandung daging babi. Menurut sang hakim, konsumen wajar tidak wajib meneliti detail sebelum membeli sandwich cepat saji seharga tujuh dolar.

Iklan yang menonjolkan bentuk mirip tulang rusuk juga dinilai bisa mendukung tuduhan niat menipu, meski bukti lebih lanjut masih diperlukan. “Pemahaman para penggugat mengenai ‘McRib’ tidaklah tidak masuk akal atau mengada-ada,” tulis Perry dalam putusannya.

Latar Belakang Gugatan Class Action McRib

Gugatan class action ini diajukan pada 23 Desember 2025 di Pengadilan Distrik Utara Illinois. Empat penggugat mewakili konsumen yang membeli McRib dalam empat tahun terakhir. Mereka menuntut sertifikasi kelas nasional serta subkelas di California, New York, Illinois, dan Washington D.C.

Menurut dokumen gugatan, nama “McRib” dan bentuk patty yang menyerupai rak tulang rusuk menciptakan kesan produk premium. Padahal, menurut penggugat, tidak ada daging rusuk babi yang berarti di dalamnya. Harga yang relatif tinggi dibandingkan menu lain dianggap memanfaatkan persepsi itu.

McDonald’s telah menjual McRib secara berkala sejak 1981. Produk ini sering muncul dalam waktu terbatas sehingga menimbulkan antusiasme pembeli. Perusahaan berargumen bahwa nama produk yang khas tidak menipu konsumen wajar. Preferensi penggugat terhadap potongan daging tertentu, menurut McDonald’s, tidak mengubah pemasaran yang jujur menjadi penipuan konsumen.

Tanggapan McDonald’s dan Posisi Perusahaan

Sejak gugatan diajukan, McDonald’s menegaskan bahwa tuduhan tersebut menyimpangkan fakta. Juru bicara perusahaan menyatakan McRib dibuat dari 100 persen daging babi tanpa tulang yang dibumbui, dilumuri saus barbekyu, ditambah bawang dan acar, lalu disajikan di roti. Perusahaan membantah penggunaan jantung, babat, atau perut dalam patty tersebut.

Menurut pernyataan resmi McDonald’s, kualitas dan keamanan pangan menjadi prioritas. Bahan baku didatangkan dari petani dan pemasok di Amerika Serikat. Perusahaan juga menekankan bahwa informasi bahan selalu terbuka agar konsumen bisa memilih sesuai kebutuhan.

Putusan hakim Perry pada 30 Oktober 2026 tidak memutuskan substansi tuduhan. Ia hanya menolak permintaan untuk menghentikan perkara di tahap awal. Proses selanjutnya diperkirakan mencakup penemuan bukti dan kemungkinan sertifikasi kelas konsumen.

Dampak bagi Konsumen dan Industri Cepat Saji

Kasus ini menyoroti batas antara pemasaran kreatif dan klaim yang menyesatkan di industri makanan cepat saji. Banyak konsumen mengaitkan nama “rib” dengan potongan daging tertentu yang lebih mahal. Ketika bentuk produk juga meniru tulang rusuk, ekspektasi itu semakin kuat.

Bagi pembaca di Indonesia, McRib dikenal sebagai menu musiman McDonald’s di sejumlah negara. Putusan hakim AS ini menunjukkan bahwa pengadilan setempat masih membuka ruang bagi konsumen untuk menuntut transparansi bahan baku. Perusahaan global seperti McDonald’s harus memastikan klaim produknya sesuai dengan apa yang diterima pembeli.

Pengacara penggugat sebelumnya mengajukan survei yang menunjukkan sebagian besar responden mengharapkan McRib berisi daging rusuk. Data itu menjadi salah satu dasar argumen bahwa persepsi konsumen tidak semata-mata fantasi.

McDonald’s dan kuasa hukumnya belum segera memberikan komentar tambahan setelah putusan Jumat itu. Proses hukum masih berlangsung dan belum ada kepastian kapan perkara ini akan mencapai keputusan akhir.

Putusan hakim April Perry menegaskan bahwa pemahaman konsumen atas nama produk seperti McRib layak diuji lebih lanjut di pengadilan. Gugatan class action ini kini berlanjut dan dapat memengaruhi cara perusahaan makanan cepat saji memasarkan produk mereka di masa depan.