Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Jangkau 5,4 Juta Pekerja Informal Jabar

BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal Jabar
BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal Jabar

BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperluas perlindungan bagi 5,4 juta pekerja informal di Jawa Barat hingga akhir 2026 melalui kolaborasi dengan Pemprov Jabar dan program Asuransi Aing.

BPJS Ketenagakerjaan mempercepat perluasan kepesertaan bagi pekerja informal di Jawa Barat. Langkah ini diambil karena data per September 2026 menunjukkan baru 7,9 juta dari 22,5 juta pekerja di provinsi tersebut terdaftar sebagai peserta aktif.

Artinya, sekitar 14,6 juta pekerja Jabar belum memiliki perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Kondisi itu menjadi dasar BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, media, serta influencer.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan perluasan cakupan tidak cukup mengandalkan jalur administrasi konvensional. Ia menilai pendekatan komunikasi dan kemitraan pemerintah daerah menjadi kunci agar pekerja informal memahami manfaat jaminan sosial.

“Kami selalu intens bekerja sama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini dengan Gubernur KDM. Beliau memiliki program Asuransi Aing dengan memberikan perlindungan bagi 5,4 juta pekerja informal yang tahun depan akan didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Saiful Hidayat.

Strategi Jangkau Pekerja Informal Jabar

BPJS Ketenagakerjaan menerapkan pendekatan 3C, yaitu Coverage, Care, dan Credibility. Coverage difokuskan pada perluasan jangkauan perlindungan, Care menekankan kemudahan akses layanan, sedangkan Credibility dijaga melalui tata kelola yang transparan dan informasi yang akurat.

Lembaga tersebut juga menggandeng media dan influencer melalui kegiatan Media Gathering di Bandung pada 29 Oktober 2026. Kegiatan itu diikuti 30 wartawan dan 10 influencer untuk menyebarkan informasi jaminan ketenagakerjaan secara lebih luas.

Strategi komunikasi yang digunakan disebut 3R: reframe, relevansi, dan resonansi. Informasi dikemas secara sederhana, disesuaikan dengan kebutuhan pekerja, lalu disebar melalui kanal yang dekat dengan masyarakat.

Upaya tersebut sejalan dengan target nasional BPJS Ketenagakerjaan untuk menaikkan kepesertaan pekerja informal hingga 20 persen pada akhir 2026. Pada Juli 2026, capaian kepesertaan kelompok ini baru berada di angka 17,44 persen.

Asuransi Aing Jadi Pendorong Utama

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan program Asuransi Aing sebagai jalur perlindungan bagi pekerja informal. Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sasaran program mencakup petani, nelayan, buruh bangunan, pengemudi ojek daring, pedagang asongan, kuli bangunan, hingga asisten rumah tangga. Calon penerima wajib berusia 18 sampai 64 tahun dan terdata dalam desil 1 sampai 4.

Pada 2026, Pemprov Jabar menyasar satu juta pekerja informal untuk diasuransikan. Pada 2027, cakupan program direncanakan naik menjadi 5,4 juta pekerja, dengan premi sebesar Rp16.800 per bulan yang ditanggung pemerintah daerah.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut program ini sebagai instrumen perlindungan bagi kelompok pekerja rentan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan fitur Asuransi Aing pada aplikasi Sapawarga untuk mengakses kepesertaan.

“Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silakan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga,” kata Dedi Mulyadi.

Manfaat bagi Pekerja dan Keluarga

Peserta Asuransi Aing memperoleh perlindungan medis akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya di rumah sakit kelas satu pemerintah maupun swasta yang setara. Manfaat ini diarahkan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga ketika pekerja mengalami musibah.

Program juga menyediakan Santunan Tidak Mampu Bekerja. Pada 12 bulan pertama, peserta menerima santunan sebesar 100 persen gaji, kemudian 50 persen gaji mulai bulan ke-13 hingga dinyatakan sembuh.

Bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, tersedia santunan sebesar Rp56 juta. Apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima total santunan Rp70 juta.

Untuk kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan sebesar Rp42 juta dengan syarat kepesertaan minimal tiga bulan. Program ini juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Perluasan Perlindungan hingga Akhir 2026

BPJS Ketenagakerjaan menilai kolaborasi bersama pemerintah daerah sebagai upaya strategis untuk memperluas perlindungan. Dukungan provinsi, kabupaten/kota, dan desa dinilai mampu mempercepat pendataan serta pendaftaran pekerja informal.

Di samping perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA). Program ini memberikan literasi keuangan serta pelatihan kewirausahaan, kuliner, menjahit, barista, dan pemasaran digital bagi ahli waris peserta.

Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan Deny Yusyulian menegaskan pentingnya komunikasi adaptif melalui inisiatif 904 Jamsfluencer. Ia berharap kolaborasi bersama media dan influencer dapat menjangkau lebih banyak pekerja.

“Kami ingin membangun sinergi yang konsisten dan kreatif bersama media serta influencer. Semakin luas informasi tersampaikan, semakin besar pula peluang pekerja untuk mendapatkan perlindungan,” ujar Deny Yusyulian.

Dengan sinergi BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Jabar, pemerintah daerah, media, dan influencer, perluasan perlindungan bagi 5,4 juta pekerja informal diharapkan berjalan lebih cepat. Target tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Universal Coverage Jamsostek di Jawa Barat.