Modus sindikat judi online internasionalModus sindikat judi online internasional terbongkar di Jakarta Barat. Bareskrim mengungkap kedok perusahaan teknologi, transaksi USDT.

Modus sindikat judi online internasional terungkap setelah Bareskrim Polri membongkar operasional jaringan yang menyamar sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi menetapkan ratusan warga negara asing serta empat warga negara Indonesia sebagai tersangka.

Modus sindikat judi online internasional menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap cara kerja jaringan perjudian yang beroperasi dari sebuah gedung perkantoran di Jakarta Barat. Sindikat tersebut menjalankan aktivitas ilegal dengan menyamarkan usahanya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi dan digital marketing.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menemukan bahwa aktivitas perjudian tidak hanya melibatkan promosi melalui internet, tetapi juga memanfaatkan sistem transaksi digital untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan. Selain itu, penyelidikan turut mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan ratusan warga negara asing.

Sindikat Berkedok Perusahaan Teknologi dan Digital Marketing

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para pelaku menyamarkan kegiatan operasional mereka sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Dengan kedok tersebut, sindikat mengelola ratusan situs judi online yang dipromosikan secara masif melalui berbagai platform media sosial. Cara ini digunakan agar aktivitas mereka tampak sebagai kegiatan bisnis yang legal.

Menurut Wira, penyamaran itu menjadi salah satu strategi utama sindikat untuk menghindari perhatian aparat penegak hukum selama menjalankan operasionalnya.

Gunakan Rekening Nominee dan Kripto USDT

Selain menyamarkan identitas perusahaan, sindikat juga menerapkan sistem transaksi yang dirancang untuk mengaburkan asal-usul dana.

Dalam praktiknya, para pelaku memanfaatkan rekening nominee, aset digital, serta mata uang kripto USDT untuk mendukung aktivitas keuangan mereka.

Menurut Wira Satya Triputra, penggunaan berbagai instrumen tersebut bertujuan menyulitkan penelusuran aliran dana hasil perjudian online.

Secara faktual, metode transaksi digital menjadi bagian penting dari pola operasional jaringan internasional tersebut.

Pol. Wira Satya Triputra
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra

Penggerebekan Berujung Penetapan 287 WNA sebagai Tersangka

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri pada 9 Mei 2026 di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 warga negara asing yang berada di lokasi.

Setelah menjalani pemeriksaan mendalam, sebanyak 287 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ratusan tersangka tersebut terdiri atas 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.

Polisi Temukan Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

Tak hanya mengusut dugaan perjudian online, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen keimigrasian milik para warga negara asing.

Dokumen yang ditemukan meliputi visa, izin kerja, izin masuk kembali, hingga dokumen izin tinggal.

Yang menjadi sorotan, temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian selama para tersangka menjalankan aktivitas di Indonesia.

Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan pelanggaran administrasi kependudukan yang berkaitan dengan operasional jaringan tersebut.

Empat WNI Ikut Menjadi Tersangka

Dalam perkembangan perkara yang sama, Bareskrim Polri juga menetapkan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka.

Keempatnya berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Mereka diduga memiliki peran dalam membantu kelancaran operasional sindikat judi online internasional tersebut.

Menurut penyidik, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan demikian, penyidikan tidak hanya menyasar pelaku asing, tetapi juga pihak-pihak di Indonesia yang diduga ikut mendukung aktivitas jaringan perjudian online internasional tersebut.