Nadiem Makarim Peluk Driver OjolNadiem Makarim Peluk Driver Ojol

Bahasa Kita – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghampiri sejumlah sopir ojek online usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam momen tersebut, Nadiem terlihat memeluk dan merangkul para pengemudi ojol yang datang langsung ke persidangan untuk memberikan dukungan kepadanya.

Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus,” tutur Nadiem usai sidang tuntutan.

Ia juga mengaku tidak merasa sendirian dengan kehadiran para sopir ojol tersebut. Menurutnya, mereka selalu menjadi “pasukan” yang berada di belakang dirinya.

Dukungan Ojol Warnai Sidang Tuntutan Nadiem Makarim

Yang jadi sorotan dalam persidangan bukan hanya tuntutan pidana terhadap Nadiem, tetapi juga dukungan emosional dari para pengemudi ojol.

Salah satu sopir ojol yang hadir bahkan menyebut Nadiem sebagai sosok yang berjasa terhadap kehidupan ekonominya.

Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” ujar pengemudi yang mengenakan jaket platform ojol yang didirikan Nadiem.

Baca Juga :  Ceramah JK Dipotong, Abu Janda dan Ade Armando Dilaporkan

Dalam praktiknya, kehadiran para pengemudi tersebut memperlihatkan kedekatan personal yang masih terbangun antara Nadiem dan komunitas ojol.

Tak sedikit dari mereka yang tetap memberikan dukungan meski mantan petinggi perusahaan teknologi itu tengah menghadapi proses hukum besar.

Usai momen pelukan tersebut, Nadiem langsung meninggalkan lokasi persidangan menuju rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi atas penyakit yang dideritanya.

Support Driver Ojol Untuk Nadiem Makarim
Support Driver Ojol Untuk Nadiem Makarim

Nadiem Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

Selain hukuman penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Nadiem turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.

Jaksa menduga pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan dan perencanaan kebutuhan.

Kerugian Negara dan Dugaan Aliran Dana

Secara faktual, kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp2,18 triliun.

Baca Juga :  Anatomi Harga Chromebook: Mengurai Benang Kusut Pengadaan TIK

Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Jaksa juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga Nadiem mencapai Rp5,59 triliun.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.