Nama Bayi MBG Subianto resmi berubah menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto setelah keluarga menyepakati perubahan sesuai aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Nama Bayi MBG Subianto di Kabupaten Wonosobo kini resmi berubah menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto. Perubahan tersebut dilakukan setelah keluarga menerima penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo mengenai ketentuan penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Bayi asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, itu sebelumnya menjadi perhatian publik karena menggunakan singkatan “MBG” dalam nama resminya. Setelah berdiskusi, kedua orang tua sepakat mengganti singkatan tersebut menjadi bentuk lengkap yang sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan perubahan dilakukan setelah pihak keluarga memahami ketentuan yang berlaku mengenai pencatatan nama.
“Betul, setelah kemarin kita melakukan edukasi dan dari pihak keluarga sudah berdiskusi antara ibu dan ayah, kemudian disepakati bahwa namanya sudah tidak berupa singkatan lagi, tapi sudah memenuhi kaidah ataupun ketentuan yang ada,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Dokumen Kependudukan Sudah Terbit
Dengan perubahan tersebut, nama bayi kini tercatat sebagai Muhammad Bintang Gemilang Subianto. Unsur “MBG” tetap dipertahankan melalui inisial nama depan, yaitu Muhammad, Bintang, dan Gemilang.
Sementara itu, seluruh proses administrasi kependudukan telah diselesaikan oleh Disdukcapil. Akta kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama bayi tersebut juga sudah diterbitkan.
Menurut Dwi Saraswati, permohonan perubahan nama diajukan sekitar satu pekan setelah Disdukcapil mengunjungi kediaman keluarga pada 15 Juli 2026. Dokumen kependudukan kemudian terbit pada 23 Juli 2026 melalui proses pengajuan secara daring yang difasilitasi bidan penolong persalinan.
Disdukcapil Ingatkan Aturan Penulisan Nama
Dwi Saraswati menjelaskan bahwa nama belakang “Subianto” tetap dipertahankan. Menurutnya, penyematan nama tersebut berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Disdukcapil mengingatkan masyarakat agar memberikan nama yang baik sekaligus memperhatikan ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan penggunaan singkatan dalam pencatatan nama, kecuali singkatan tersebut tidak memiliki arti lain.
Ia juga mengajak orang tua menjadikan nama sebagai doa dan harapan bagi anak, sehingga penyusunannya perlu mengikuti prinsip, persyaratan, dan tata cara yang telah ditetapkan pemerintah.
