mobil dinas karawang

Bupati Karawang Kumpulkan Mobil Dinas di Bale Indung, Kebijakan Hemat Operasional Mulai 2/4/2026

Karawang – Kebijakan penghematan anggaran mulai diterapkan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dengan mengumpulkan mobil dinas di Galeri atau Bale Indung Nyi Pager Asih sejak Kamis (2/4/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menekan biaya operasional di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut telah diberlakukan secara menyeluruh. Seluruh kendaraan dinas milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kini dipusatkan di satu lokasi, sehingga penggunaannya dapat lebih terkontrol dan efisien.

Penggunaan Kendaraan Dibatasi, ASN Didorong Bersepeda

Mobil Dinas Tidak Lagi Digunakan Pribadi

Dalam implementasinya, mobil dinas hanya akan digunakan untuk keperluan dinas luar. Selain itu, sistem penggunaan bersama diterapkan, sehingga tidak lagi ada pola satu kendaraan untuk satu pejabat.

Apabila tidak digunakan untuk kepentingan dinas, kendaraan tersebut diwajibkan tetap diparkir di galeri dan tidak diperbolehkan dibawa pulang. Kebijakan ini ditegaskan berlaku untuk semua tingkatan, mulai dari pejabat hingga staf.

ASN dalam Radius 5 Km Dianjurkan Bersepeda

Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal dalam radius kurang dari 5 kilometer dianjurkan untuk menggunakan sepeda saat berangkat ke kantor. Di sisi lain, penggunaan transportasi umum juga terus didorong guna mendukung efisiensi dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan dinas.

Selain pengelolaan kendaraan, efisiensi juga diterapkan pada berbagai kegiatan pemerintahan. Pelantikan kini dilakukan tanpa penggunaan tenda, sehingga biaya dapat ditekan.

Di samping itu, penggunaan Surat Keputusan (SK) dalam bentuk digital mulai dioptimalkan. Langkah ini dinilai mampu mengurangi pemakaian kertas sekaligus mendukung modernisasi administrasi pemerintahan.

Puluhan Kendaraan Sudah Diparkir di Lokasi

Hingga pukul 13.10 WIB, sebanyak 15 kendaraan dinas telah diparkir di Bale Indung Nyi Pager Asih. Kendaraan tersebut berasal dari berbagai instansi, termasuk unsur pimpinan daerah, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Disnakertrans, para asisten daerah, serta sejumlah badan dan dinas lainnya.

Aep juga mengapresiasi peran Sekretaris Daerah yang dinilai berkontribusi dalam mendorong penerapan kebijakan ini.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mampu menghemat anggaran, tetapi juga menjadi langkah awal menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan.