Nasional

BGN Coret Biaya Mobil dari Dana Operasional Dapur MBG

BGN coret biaya mobil dapur MBG
BGN coret biaya mobil dapur MBG

Badan Gizi Nasional mencoret biaya kendaraan distribusi dari komponen dana operasional dapur Makan Bergizi Gratis per 4 November 2026. Mitra SPPG wajib menanggung sendiri biaya mobil, bangunan, dan peralatan dapur agar anggaran negara tetap efisien.

Badan Gizi Nasional menetapkan aturan baru pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis pada Rabu, 4 November 2026. Biaya kendaraan distribusi makanan tidak lagi masuk dalam komponen dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Mitra penyelenggara wajib menyediakan sendiri kendaraan tersebut.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny menyampaikan kebijakan ini melalui keterangan resmi. Ia menegaskan penyediaan kendaraan distribusi menjadi kewajiban mitra sejak awal program. Hal yang sama berlaku untuk bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan.

“Mengenai kendaraan yang tidak lagi dibebankan dalam komponen biaya operasional karena memang sedari awal program MBG ini ada, kendaraan distribusi merupakan kewajiban yang harus disediakan mitra selayaknya bangunan dapur, peralatan masak dan peralatan makan,” kata Tysa.

Batasan Biaya Operasional Dapur MBG

BGN membatasi biaya operasional dapur maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Penghitungan didasarkan pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG. Skema sebelumnya memakai mekanisme at cost tanpa plafon sehingga berpotensi melebihi pagu anggaran.

Pagu anggaran penyediaan makanan ditetapkan Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar. Pembatasan ini mencegah klaim biaya operasional yang sempat mencapai Rp10.000 per penerima manfaat di beberapa dapur.

Tysa menjelaskan kebijakan tersebut menjaga penggunaan anggaran negara tetap tepat sasaran. Pengelolaan melalui efisiensi dan penguatan tata kelola membuat pembiayaan program berjalan selaras serta akuntabel.

Perubahan Skema Insentif Mitra SPPG

BGN mengubah skema insentif fasilitas SPPG. Mitra sebelumnya menerima tarif tetap Rp6 juta per hari. Kini insentif ditetapkan Rp2.000 per penerima manfaat berdasarkan ketersediaan dan mutu layanan.

Seluruh komponen pembiayaan dihitung berdasarkan periode satu bulan penuh. Komponen itu mencakup biaya operasional, bahan baku, serta insentif ketersediaan dan mutu layanan. Pembatasan biaya operasional tidak memengaruhi gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan.

Kepala BGN Sudaryono sebelumnya mengungkapkan potensi penghematan anggaran hingga Rp3 triliun hingga akhir tahun melalui pembatasan serupa. Evaluasi menunjukkan skema lama memungkinkan klaim tambahan yang membuat rata-rata biaya operasional mencapai Rp4.500 hingga Rp5.000 per porsi.

Alasan Efisiensi Anggaran Program MBG

BGN menilai skema lama berpotensi membuat pengeluaran melampaui pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Beberapa dapur mengklaim biaya operasional jauh di atas batas ideal. Aturan baru menutup ruang pemborosan tersebut.

Penyesuaian skema pembiayaan memastikan alokasi dana berorientasi pada pemenuhan kualitas gizi penerima manfaat. Efisiensi pembiayaan perlu diimbangi pengelolaan operasional SPPG yang optimal. Pengelolaan itu meliputi perencanaan menu, pengadaan bahan baku, operasional dapur, dan distribusi makanan.

Keterangan resmi BGN yang dikutip sejumlah media nasional menegaskan langkah ini bagian dari transformasi tata kelola MBG. Pemerintah ingin anggaran negara benar-benar terserap untuk gizi anak, bukan biaya pendukung yang berlebihan.

Mitra SPPG kini bertanggung jawab penuh atas sarana distribusi dan fasilitas dapur. BGN memastikan aturan baru tidak mengurangi kualitas layanan kepada penerima manfaat. Pengawasan terus diperkuat agar pelaksanaan program tetap transparan dan akuntabel.

Kebijakan ini berlaku efektif seiring pernyataan resmi yang dirilis BGN. Seluruh mitra diharapkan menyesuaikan operasional sesuai ketentuan terbaru agar pelayanan Makan Bergizi Gratis berjalan lancar tanpa pembengkakan biaya.