Nasional

Sekjen Gerindra Desak Penyadapan Presiden Didalami Hingga Makar

Sekjen Gerindra Sugiono
Sekjen Gerindra Sugiono

Sekjen Gerindra Sugiono meminta penyidik mendalami dugaan makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 4 November 2026, setelah Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka.

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia mendalami kemungkinan unsur makar dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 4 November 2026, dalam siaran pers partai di Jakarta.

Sugiono menilai penyadapan tanpa kewenangan yang sah terhadap kepala negara merupakan persoalan sangat serius. Ia menyebut tindakan tersebut juga berpotensi menunjukkan pelanggaran disiplin serta kepatuhan terhadap garis komando.

“Tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando, atau yang dikenal sebagai insubordinasi. Bahkan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden,” kata Sugiono.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga ketiga tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Asep menjelaskan penyadapan diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Ia juga menyebut sejumlah berkas hasil penyadapan diduga dihapus pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Para tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Penyidik menduga perbuatan mereka melanggar ketentuan KUHP baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yusril Sebut Presiden Sudah Tahu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo telah mengetahui dirinya menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal. Informasi itu, menurut Yusril, disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Presiden.

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Yusril menegaskan kasus ini menyangkut kepentingan negara karena menyasar kepala negara dan sejumlah pejabat. Namun, ia belum dapat memastikan tujuan penyadapan, pihak yang berkepentingan, maupun kemungkinan adanya aktor intelektual.

“Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a’lam bish-shawab,” ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Kumham Imipas.

Ia membuka kemungkinan penyidikan berkembang ke pihak lain, termasuk aktor politik. Meski demikian, Yusril meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum penyidik menemukan bukti yang memadai.

Komisi III Minta Proses Hukum Transparan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati proses hukum terhadap para perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka. Ia menekankan seluruh rangkaian penanganan perkara harus berjalan profesional, objektif, dan transparan.

Sikap tersebut disampaikan pada Selasa, 3 November 2026, setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka. Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan menilai penegakan hukum perlu berpijak pada fakta serta prosedur yang sah.

Juru bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso juga meminta Polri tidak berhenti pada eksekutor lapangan. Ia menekankan penyidik perlu menelusuri pihak yang menjadi penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana.

“Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini,” kata Sugiat di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Penyidikan Masih Berkembang

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dan tiga ahli untuk memperkuat pembuktian. Polri juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan aktor politik maupun pihak asing.

Yusril menyatakan pemerintah menunggu hasil penyidikan sebelum menarik kesimpulan. Ia menekankan penetapan tersangka tambahan masih terbuka apabila penyidik menemukan bukti baru.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Pemerintah, DPR, dan Gerindra sepakat proses hukum harus berjalan tuntas, transparan, serta tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditahan.