Nasional

Sidang Ijazah Jokowi, Dokumen SD hingga S1 Diperlihatkan

sidang ijazah Jokowi
sidang ijazah Jokowi

Sidang ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), menghadirkan Jokowi sebagai saksi untuk terdakwa Roy Suryo. Di hadapan majelis hakim, Presiden ke-7 RI itu memperlihatkan ijazah SD hingga S1 UGM untuk menjawab tudingan ijazah palsu.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu pukul 09.00 WIB. Jokowi tiba sekitar pukul 08.30 WIB dengan kemeja batik dan peci hitam. Putrinya, Kahiyang Ayu, serta putranya, Kaesang Pangarep, mendampingi dia, menurut pantauan detikcom.

Pengamanan Ketat di Sekitar PN Jakarta Timur

Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar pengadilan sejak pukul 06.00 WIB. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyiapkan pengamanan berlapis dengan tiga ring, kata Liputan6.com. Viva melaporkan sekitar 6.000 personel TNI-Polri berjaga di kawasan itu.

Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Efendi, memastikan sidang terbuka untuk umum. Ruang sidang hanya menampung 80 orang, sehingga pengadilan menyediakan televisi di luar ruangan agar pengunjung dapat menyaksikan siaran langsung. Massa pendukung Jokowi yang mengenakan pakaian putih juga memadati area pengadilan.

Kronologi Sidang Ijazah Jokowi di Ruang Sidang

Sebelum bersaksi, hakim memeriksa identitas Jokowi. Ketika ditanya pekerjaan, ia menjawab wiraswasta, sementara kolom pekerjaan di KTP masih mencantumkan Presiden RI, catat Informasi.com. Jokowi lalu menyatakan bersedia mengucapkan sumpah.

Di depan ruang sidang, wartawan menanyakan apakah Jokowi membawa ijazah. Jokowi menjawab singkat, “Bawa.” Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen sudah ia bawa, “Semua, semua.”

Dalam persidangan, jaksa lebih dahulu menunjukkan barang bukti ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Jokowi kemudian meminta izin agar dokumen itu juga ia perlihatkan kepada pengunjung sidang. Ketua majelis hakim Christina Endarwati menyarankan agar Jokowi memperlihatkannya setelah persidangan.

Merasa sudah berjanji menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1, Jokowi kembali memohon izin. “Mohon, Yang Mulia,” ujarnya, demikian catatan Liputan6.com. Setelah mendapat kesempatan, ia maju ke depan dan mengangkat ijazah dengan kedua tangan.

Roy Suryo dan kuasa hukumnya ikut mendekat saat Jokowi memperlihatkan dokumen itu satu per satu ke arah pengunjung. Menurut iNews.id, Roy tampak tertawa ketika Jokowi mengangkat ijazah S1 UGM.

Riwayat Pendidikan dan Dasar Tudingan Menurut Jokowi

Dalam kesaksiannya, Jokowi menguraikan riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Ia menyebut pernah menempuh studi di Fakultas Kehutanan UGM. Inilah.com melaporkan Jokowi juga menyebut skripsinya sempat tiga kali direvisi.

Aktual.com melaporkan Jokowi mempertanyakan dasar Roy Suryo menyimpulkan ijazahnya palsu. Ia juga menyampaikan keberatan atas kesimpulan tersebut. Meski begitu, majelis hakim tetap berwenang menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan berdasarkan seluruh alat bukti.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya berharap pembuktian itu mengakhiri polemik. “Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Yakup dalam keterangan resmi yang dimuat CNBC.

Latar Dakwaan terhadap Roy Suryo

Jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi lewat tujuh unggahan media sosial. Menurut jaksa, Roy memakai metode Error Level Analysis pada foto ijazah tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin pemilik dokumen. Hasil analisis itu, kata jaksa, mendukung tudingan bahwa ijazah S1 Jokowi tidak asli.

Dakwaan memuat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, subsider pasal dalam Undang-Undang ITE, menurut detikcom. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung pada 17 September 2026. Tifauzia Tyassuma menjalani sidang terpisah dalam kasus serupa.

Sidang pembuktian perdana Roy berlangsung pada 28 Oktober 2026. Okezone melaporkan jaksa berencana menghadirkan sekitar 94 saksi dan 26 ahli.

Status Perkara dan Langkah Berikutnya

Hingga laporan ini disusun, majelis hakim belum menjatuhkan putusan, dan Roy Suryo tetap berstatus terdakwa. Sidang untuk Tifauzia Tyassuma akan mulai pukul 14.00 WIB di pengadilan yang sama. Jokowi juga akan bersaksi dalam perkara itu, menurut Literasihukum.

Kesaksian Jokowi menandai salah satu tahap penting dalam perkara yang berjalan sejak September 2026. Majelis hakim masih akan menimbang seluruh keterangan saksi, ahli, dan alat bukti sebelum memutus perkara. Bahasa Kita akan memperbarui perkembangan sidang berikutnya.