Dedi Mulyadi Samsat

Dedi Mulyadi Tegur Samsat Bandung Usai Pungli Pajak Kendaraan

Bahasa Kita – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegur langsung jajaran Samsat Soekarno-Hatta, Bandung, usai mencuat dugaan pungli dalam layanan pajak kendaraan Jabar. Teguran itu menitikberatkan pada pelaksanaan aturan baru yang tidak lagi mewajibkan KTP pemilik pertama saat pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan warga yang mengaku tidak dilayani karena tidak membawa KTP pemilik awal kendaraan. Padahal, kebijakan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengatur kemudahan tersebut melalui surat edaran yang berlaku.

Pada saat yang sama, Dedi juga menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta. Keputusan ini menjadi bagian dari respons cepat terhadap temuan di lapangan yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan resmi pemerintah daerah.

Penegasan Kepatuhan terhadap Surat Edaran

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan, Dedi Mulyadi secara langsung meminta kepastian dari pejabat pelaksana tugas di Samsat. Ia menanyakan komitmen untuk menjalankan surat edaran gubernur secara konsisten dalam pelayanan pajak kendaraan Jabar.

Sekarang PLT-nya siapa? bisa nggak jamin surat edaran surat gubernur berjalan dengan baik, bisa?,” tanya Dedi dalam kunjungannya.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh pejabat terkait yang menyatakan kesanggupan untuk menjalankan aturan tersebut. Namun, Dedi menekankan bahwa jawaban itu harus dibuktikan dalam praktik pelayanan sehari-hari.

Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA secara jelas menyebutkan bahwa masyarakat cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan. Artinya, kewajiban membawa KTP pemilik pertama sudah tidak berlaku dalam pembayaran pajak tahunan.

Yang jadi sorotan, ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan justru memicu keluhan masyarakat. Hal ini menjadi titik tekan dalam sidak yang dilakukan.

Bahasa Kita
Himbauan Stop Pungli

Dampak Hambatan Layanan terhadap Kepatuhan Warga

Dedi Mulyadi menilai, pelayanan yang tidak konsisten dapat berdampak langsung pada tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan Jabar. Dalam sudut pandang ini, kemudahan layanan menjadi faktor utama.

Menurutnya, ketika warga merasa dipersulit, maka potensi untuk menunda atau bahkan tidak membayar pajak menjadi lebih besar. Hal ini dinilai sebagai risiko yang harus dihindari oleh seluruh petugas di lapangan.

Efek Psikologis dalam Proses Pembayaran

Dalam penjelasannya, Dedi menyampaikan bahwa kelancaran proses pembayaran akan mendorong kebiasaan patuh dari masyarakat. Sebaliknya, hambatan administratif justru menciptakan persepsi negatif.

Gak boleh ada kejadian-kejadian lagi. Karena sederhana pak kalau orang bayar pajak lancar, dia akan bayar terus,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa logika masyarakat sangat sederhana. Ketika proses mudah, maka kepatuhan akan terbentuk secara alami. Namun, ketika dipersulit, keengganan muncul sebagai reaksi.

Dalam praktiknya, kondisi ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpengaruh terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, konsistensi aturan menjadi hal krusial.

Tak berhenti di situ, Dedi juga meminta agar seluruh petugas memahami dan menjalankan kebijakan tanpa interpretasi berbeda. Hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Di sisi lain, langkah penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebijakan yang sudah ditetapkan harus berjalan sejalan dengan implementasi di lapangan.