Pakaian bekas impor ilegal menjadi temuan besar dalam operasi Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Sebanyak 43 kontainer terindikasi berisi ribuan bale pakaian bekas dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Pakaian bekas impor ilegal kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dugaan penyelundupan dalam jumlah besar di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat.
Dari hasil pemindaian terhadap kontainer yang diangkut sebuah kapal di Tanjung Priok, petugas menemukan indikasi muatan ballpress pada puluhan kontainer yang dipindahkan untuk pemeriksaan lanjutan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut terdapat 43 kontainer yang terindikasi berisi pakaian bekas impor. Total muatan yang terdeteksi mencapai 4.687 bale dengan nilai sekitar Rp37,5 miliar.
Temuan Ribuan Bale di Tanjung Priok
Secara faktual, pemeriksaan bermula dari pemindahan 46 kontainer yang berada dalam kapal pengangkut. Langkah tersebut dilakukan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok.
Setelah pemeriksaan awal, petugas langsung menyegel 43 kontainer yang menunjukkan indikasi berisi ballpress.
Selanjutnya, hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, serta tas bekas.
Yang jadi sorotan, jumlah tersebut baru berasal dari sebagian kontainer yang telah dibuka. Pemeriksaan terhadap kontainer lainnya masih berlanjut.
Pengembangan Kasus ke Kalimantan Barat
Tak hanya berhenti di Jakarta, Bea Cukai kemudian mengembangkan penyelidikan ke Kalimantan Barat. Langkah ini dilakukan setelah muncul keterkaitan antara temuan di pelabuhan dan aktivitas pergudangan di wilayah tersebut.
Pada 19 hingga 21 Juni 2026, tim gabungan melakukan penindakan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Hasilnya, petugas mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp16,48 miliar.
Selain menyita barang, pemerintah juga mulai menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penyimpanan serta pihak yang terkait dengan kepemilikan kontainer di Jakarta.
Pemerintah Siapkan Langkah Hukum

Purbaya menegaskan proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya berfokus pada penyitaan barang. Dalam konteks tersebut, aparat juga berupaya menindak pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
“Sekarang saya tahan mobilnya dan supirnya untuk menimbulkan efek jera, di sini juga sama, saya akan kerjakan seperti itu,” kata Purbaya.
Lebih jauh, Kementerian Keuangan sedang mencari dasar hukum untuk menahan kapal yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Diduga Langgar Aturan Kepabeanan
Dua kasus yang terungkap di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Selain itu, kasus tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pemerintah menegaskan impor pakaian bekas termasuk komoditas yang dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
