Pajak THR 2026

Perdebatan Pajak THR Menguak Logika Sistem PPh 21

bahasakita.id – Perdebatan mengenai pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) membuka kembali diskusi lama tentang cara kerja sistem pajak penghasilan Pasal 21 yang diterapkan pada pekerja. Keluhan buruh bukan semata soal besaran THR, melainkan bagaimana mekanisme pajak menghitung lonjakan pendapatan dalam satu periode pembayaran.

Isu ini mencuat setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menghapus pemotongan PPh 21 terhadap THR. Mereka menilai sistem yang berlaku membuat pekerja terkena tarif pajak lebih tinggi meski kenaikan pendapatan hanya bersifat sementara.

Dalam konteks tersebut, pertanyaan utama muncul: mengapa THR dapat mengubah status pajak pekerja dalam waktu singkat?

Logika Penggabungan Penghasilan dalam PPh 21

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan perusahaan umumnya membayarkan THR bersamaan dengan gaji bulanan. Praktik ini menyebabkan total penghasilan pekerja dalam satu bulan terlihat berlipat.

THR biasanya digabungkan pembayarannya oleh perusahaan bersama gaji,” ujarnya dalam konferensi pers daring.

Dalam sistem PPh 21, pajak dihitung berdasarkan total penghasilan pada periode tertentu. Ketika gaji satu bulan digabung dengan THR senilai satu bulan upah, angka penghasilan meningkat signifikan secara administratif.

Akibatnya, pekerja yang sebelumnya berada di bawah batas Pendapatan Tidak Kena Pajak dapat masuk ke lapisan tarif pajak progresif. Sistem tidak membedakan apakah lonjakan pendapatan bersifat rutin atau hanya terjadi sekali dalam setahun.

Efek Tarif Progresif terhadap Penerimaan THR

Tarif progresif dirancang agar beban pajak meningkat seiring kenaikan penghasilan. Namun dalam praktik pembayaran THR, mekanisme ini menghasilkan efek berbeda dari tujuan awalnya.

Iqbal menyebut pekerja dengan penghasilan sekitar batas PTKP bisa langsung terkena pajak karena nilai penghasilan bulanan terlihat melonjak.

Pajaknya melambung tinggi karena progresif,” kata dia.

Dalam sudut pandang teknis, sistem membaca total penghasilan sebagai basis perhitungan, bukan sebagai akumulasi kesejahteraan riil sepanjang tahun. Dampaknya terasa ketika potongan pajak muncul tepat saat pekerja membutuhkan dana lebih besar menjelang hari raya.

Dengan kata lain, persoalan bukan terletak pada keberadaan pajak itu sendiri, melainkan pada metode penghitungan yang menyatukan penghasilan reguler dan pembayaran musiman.

Respons Pemerintah dan Ruang Evaluasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menerima pembahasan resmi mengenai usulan pembebasan pajak THR. Ia menegaskan keputusan akan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah daerah tetap menjalankan pengawasan pembayaran THR melalui pembukaan posko pengaduan di sejumlah wilayah, termasuk Surabaya dan Bojonegoro. Posko tersebut berfungsi sebagai ruang konsultasi sekaligus mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.

Perdebatan mengenai pajak THR pada akhirnya memperlihatkan bagaimana aturan teknis perpajakan dapat menghasilkan konsekuensi sosial yang berbeda ketika diterapkan pada momen ekonomi yang bersifat musiman.