Bahasa Kita – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan tambahan penerimaan Rp 200 triliun dari ekstensifikasi pajak pada 2026 untuk menutup kekurangan target nasional. Strategi ini ditempuh karena penerimaan rutin yang dapat diamankan hanya sekitar Rp 1.800 triliun per tahun, sementara target keseluruhan mencapai Rp 2.357,7 triliun.
Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan tambahan sekitar Rp 560 triliun yang tidak bisa dipenuhi hanya dari basis pajak lama. Dalam konteks ini, ekstensifikasi pajak menjadi salah satu instrumen utama yang didorong untuk menjangkau potensi yang selama ini belum tergarap.
Tekanan Target dan Keterbatasan Basis Lama
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan sistem yang berjalan saat ini hanya mampu menghasilkan penerimaan dalam batas tertentu. Dalam praktiknya, angka Rp 1.800 triliun dinilai sebagai capaian yang relatif stabil tanpa intervensi tambahan.
“Setiap tahun kami bisa mengamankan Rp 1.800 triliun dengan mesin dan kebijakan yang ceteris paribus,” kata Bimo.
Artinya, selisih antara kemampuan sistem dan target penerimaan menjadi ruang yang harus diisi melalui langkah ekstra. DJP menilai pendekatan konvensional tidak lagi cukup untuk mengejar selisih tersebut.
Dengan kata lain, ketergantungan pada wajib pajak lama dinilai memiliki batas. Pada titik ini, perluasan basis pajak diposisikan sebagai langkah strategis untuk membuka sumber penerimaan baru.
Ekstensifikasi Pajak sebagai Mesin Tambahan
DJP menetapkan target Rp 200 triliun dari ekstensifikasi pajak sebagai bagian dari upaya “super extra effort” senilai Rp 560 triliun. Fokusnya adalah menjaring wajib pajak baru dan menggali potensi ekonomi yang belum masuk dalam sistem perpajakan.
“Dari yang super extra effort Rp 560 triliun tadi, kami targetkan Rp 200 triliun dari ekspansi basis pajak,” ujar Bimo.
Dalam implementasinya, DJP mengerahkan sekitar 530 kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. Unit ini bertugas mengolah data yang sudah ada untuk dijadikan pembanding dalam menguji kepatuhan wajib pajak.
Peran Data dalam Pengujian Kepatuhan
Data lama tidak hanya disimpan, tetapi diolah kembali sebagai alat verifikasi. DJP akan menggunakannya untuk mencocokkan penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak.
Langkah ini menunjukkan bahwa ekstensifikasi pajak tidak hanya soal penambahan jumlah wajib pajak, tetapi juga peningkatan kualitas pengawasan berbasis data.
Konteks Kebijakan Fiskal di Tengah Risiko Global
Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menempatkan perluasan basis pajak sebagai bagian dari strategi menghadapi ketidakpastian global pada 2026. Ia menyoroti risiko dari ketegangan geopolitik yang dapat memengaruhi harga komoditas dan nilai tukar.
Dalam konteks tersebut, tekanan terhadap belanja negara, terutama subsidi energi, menjadi faktor yang harus diantisipasi. Oleh karena itu, kebijakan fiskal diarahkan agar tetap terukur dan berkelanjutan.
Kementerian Keuangan merumuskan empat pilar utama dalam pengelolaan penerimaan negara:
- Penguatan basis penerimaan melalui perluasan pajak dan integrasi data
- Peningkatan kepatuhan berbasis risiko
- Menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pertumbuhan ekonomi
- Transformasi sumber daya manusia
Yang patut dicatat, ekstensifikasi pajak menjadi bagian dari pilar pertama yang berfokus pada penguatan struktural penerimaan negara. Dalam kerangka ini, perluasan basis pajak tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan integrasi data lintas sektor dan optimalisasi potensi ekonomi baru.
