SUMEDANG – Maraknya praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector atau yang dikenal sebagai “Mata Elang” (Matel) kini mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resor Sumedang. Langkah tegas pun telah diambil guna mencegah tindakan melawan hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang diketahui telah memanggil belasan perusahaan pembiayaan (finance) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang. Upaya ini dilakukan untuk menegaskan kembali mekanisme penagihan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Sumedang Ambil Langkah Tegas Cegah Aksi “Mata Elang”
Surat Kuasa Tidak Boleh untuk Penyitaan
14 Perusahaan Leasing Dikumpulkan, Aturan Dipertegas, Dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (2/4/2026), Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, mengumpulkan perwakilan dari 14 perusahaan leasing. Dalam forum tersebut, sejumlah poin krusial telah disampaikan, terutama terkait batasan penggunaan surat kuasa oleh debt collector.
Polisi menegaskan bahwa surat kuasa tidak memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi atau penyitaan kendaraan secara sepihak di jalan raya.
“Catatan penting kami, satu surat kuasa hanya berlaku untuk satu unit kendaraan. Selain itu, surat kuasa tersebut hanya berfungsi untuk kunjungan (visit), bukan sebagai dasar untuk mengambil kendaraan secara paksa di jalan,” tegas AKP Tanwin Nopiansah.
Pengawasan Lapangan Akan Diperketat
Polisi Siap Tindak Pelanggaran
Sebagai tindak lanjut, pengawasan di lapangan akan diperketat. Polres Sumedang memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap oknum debt collector maupun perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar prosedur.
Pengecekan rutin direncanakan akan dilakukan untuk memastikan praktik penagihan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Ke depannya, kami dari pihak kepolisian akan melakukan pengecekan secara rutin. Kami ingin memastikan apakah praktik di lapangan sudah selaras dengan aturan yang telah kami sampaikan hari ini,” tambahnya.
Debitur Juga Diminta Kooperatif
Di sisi lain, masyarakat sebagai debitur juga diingatkan untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran angsuran. Kepolisian menilai bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban harus dijaga untuk menghindari konflik di lapangan.
“Keseimbangan itu penting. Pihak finance juga menyampaikan keluhan bahwa debitur harus kooperatif dalam melakukan pembayaran. Jika ada kendala, sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan menghindar,” pungkas Kasat Reskrim.
Melalui langkah ini, Polres Sumedang berharap polemik penarikan kendaraan yang kerap menimbulkan keresahan sosial dapat ditekan. Selain itu, perlindungan terhadap masyarakat diharapkan semakin optimal, sementara sektor pembiayaan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
