Ribuan Buruh Demo Pajak JHT menjadi agenda aksi pada 9 Juli dengan membawa empat tuntutan utama terkait pembebasan pajak manfaat jaminan sosial. Aksi ini akan berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan dan melibatkan serikat pekerja dari wilayah Jabodetabek.
Ribuan Buruh Demo Pajak JHT dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli. Aksi tersebut menuntut agar pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ditetapkan nol persen atau dibebaskan sepenuhnya.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan telah menerima tembusan pemberitahuan aksi tersebut. Menurutnya, sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari Jabodetabek akan mengikuti unjuk rasa.
Peserta aksi berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPI, serta organisasi serikat pekerja lainnya.
Empat Tuntutan Buruh soal Pajak Jaminan Sosial
Selain meminta pajak JHT menjadi nol persen, para buruh juga menuntut penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

Sementara itu, Said Iqbal kembali meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang dialog sebelum aksi berlangsung. Ia berharap pembahasan dapat dimulai dari penghapusan pajak JHT.
Menurutnya, pekerja telah membayar Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) atas gaji yang diterima. Setelah itu, pekerja juga membayar iuran JHT dari penghasilan tersebut. Ketika manfaat JHT dicairkan, dana itu kembali dikenai pajak.
Selain itu, Said Iqbal menilai kondisi tersebut menciptakan beban pajak berganda bagi pekerja. Ia menegaskan pemerintah perlu mempertimbangkan aspek keadilan dalam kebijakan perpajakan.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009. Aturan tersebut menetapkan manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai pajak final nol persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai pajak final lima persen.
Menurutnya, batas Rp50 juta sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Karena itu, ia berharap pemerintah mengevaluasi ketentuan tersebut apabila penghapusan pajak belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
