bahasakita.id – Kebijakan SKB 7 Menteri teknologi pendidikan yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan di sekolah menghadirkan satu prinsip yang terus diulang oleh pemerintah: kesiapan anak. Bukan sekadar kemampuan menggunakan perangkat, melainkan kesiapan perkembangan kognitif, psikologis, dan sosial dalam menghadapi teknologi.
Surat Keputusan Bersama tujuh menteri tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
Dalam kebijakan ini, pemerintah mencoba menjawab satu persoalan mendasar: bagaimana teknologi dapat masuk ke ruang belajar tanpa mengganggu proses berpikir anak.
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa teknologi digital dan kecerdasan buatan memang tidak dapat dihindari dalam kehidupan modern.
Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan kesiapan anak sebagai pengguna utama.
“Kita harus memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan ini secara bijak. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting,” ujar Pratikno.
Kesiapan Anak Sebagai Fondasi Kebijakan
Dalam kerangka SKB 7 Menteri teknologi pendidikan, kesiapan anak ditempatkan sebagai fondasi utama kebijakan.
Artinya, teknologi tidak diperkenalkan secara bebas tanpa mempertimbangkan tahap perkembangan peserta didik.
Pendekatan ini berangkat dari pemahaman bahwa teknologi dapat memberikan manfaat sekaligus risiko.
Penggunaan teknologi yang tidak terkontrol dapat memengaruhi cara anak memahami informasi. Mereka bisa memperoleh jawaban dengan cepat tanpa melalui proses berpikir yang mendalam.
Karena itu, kebijakan ini mencoba menempatkan teknologi sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti proses belajar.
Mengatur Teknologi Tanpa Menghambat Inovasi
Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan bentuk pembatasan terhadap perkembangan teknologi.
Sebaliknya, kebijakan ini berupaya menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan kualitas proses pendidikan.
Teknologi tetap dapat digunakan dalam pembelajaran selama dirancang untuk tujuan pendidikan.
Misalnya dalam bentuk simulasi pembelajaran, sistem interaktif, atau teknologi yang membantu siswa memahami konsep secara visual.
Dengan pendekatan tersebut, teknologi tidak menjadi jalan pintas untuk mendapatkan jawaban, tetapi menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman.
Peran Ekosistem Pendidikan
Penerapan SKB 7 Menteri teknologi pendidikan juga melibatkan banyak pihak dalam ekosistem pendidikan.
Tujuh kementerian yang menandatangani kebijakan tersebut meliputi kementerian yang menangani pendidikan, teknologi, perlindungan anak, hingga pembangunan keluarga.
Keterlibatan lintas kementerian menunjukkan bahwa isu teknologi pendidikan tidak hanya berkaitan dengan sekolah, tetapi juga dengan perlindungan anak dan perkembangan sosial mereka.
Dalam konteks tersebut, konsep kesiapan anak menjadi titik temu antara perkembangan teknologi dan tanggung jawab pendidikan.
Dengan kata lain, teknologi tidak ditempatkan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai alat yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan anak dalam proses belajar.
