Tiga pegawai de’Clan Signature dibawa penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri untuk diperiksa setelah penggeledahan yang menghasilkan penyitaan uang senilai total Rp67,2 miliar. Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.
Tiga pegawai de’Clan Signature menjalani pemeriksaan setelah penyidik gabungan menggeledah kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7). Selain membawa para saksi, penyidik juga mengangkut seluruh barang bukti menuju Polda Metro Jaya dengan pengawalan personel Brimob.
Pemeriksaan tersebut berlangsung setelah penyidik menemukan uang tunai, mata uang asing, dokumen, dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Selanjutnya, seluruh barang bukti akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Pemeriksaan Saksi Lengkapi Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan tiga orang yang dibawa ke Polda Metro Jaya merupakan pegawai de’Clan Signature. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Sementara itu, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang dari dua lokasi penggeledahan. Dari de’Clan Signature, barang bukti meliputi 3.130.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Menurut Totok, jika dikonversi ke mata uang rupiah, nilai barang bukti dari lokasi tersebut mencapai hampir Rp60 miliar. Di sisi lain, penggeledahan di Koin Money Changer menghasilkan penyitaan 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Tak hanya uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik. Barang-barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mendukung pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
Secara faktual, penggeledahan ini berkaitan dengan tiga perkara yang ditangani melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PLN BB, kasus PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Selain itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menjelaskan penyidikan berawal dari dua laporan polisi. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sekitar delapan lokasi untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
