tuntutan mahasiswa semarang

Tuntutan Mahasiswa di Kodim Semarang: Dari MK hingga Reformasi Militer

Bahasa Kita – Ratusan mahasiswa menggelar tuntutan mahasiswa Semarang di depan Kodim 0733 Semarang, Kamis (9/4) sore. Aksi ini memusatkan perhatian pada rangkaian tuntutan hukum dan dorongan perubahan struktural, khususnya terkait peran militer dan mekanisme peradilan.

Massa mulai berkumpul di kawasan Kantor Pos Johar sebelum bergerak ke Jalan Pemuda. Setibanya di depan Makodim, mereka langsung menyampaikan tuntutan secara terstruktur melalui orasi.

Turunkan Prabowo-Gibran,” teriak orator dari atas mobil komando.

Namun pada praktiknya, seruan tersebut hanya menjadi bagian dari spektrum tuntutan yang lebih luas. Mahasiswa menyusun agenda yang tidak berhenti pada tekanan politik, tetapi mengarah pada perubahan melalui jalur konstitusional.

Desakan ke Mahkamah Konstitusi

Titik tekan utama aksi ini terletak pada dorongan kepada Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa meminta agar perkara Nomor 157/PUU-XXIII/2025 dikabulkan.

Perkara tersebut berkaitan dengan batasan keterlibatan militer di ruang sipil. Dalam sudut pandang ini, mahasiswa mendorong adanya kejelasan hukum mengenai posisi TNI dalam jabatan sipil.

Di sisi lain, tuntutan ini menunjukkan arah gerakan yang tidak hanya bersifat demonstratif. Mereka mencoba mendorong perubahan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Dengan kata lain, aksi di lapangan diposisikan sebagai penguat tekanan terhadap proses yang berjalan di institusi negara.

Reformasi Peradilan Militer Jadi Sorotan

Selain MK, mahasiswa juga menyoroti sistem peradilan militer. Mereka menilai kewenangan yang ada saat ini perlu direformasi agar lebih transparan dan akuntabel.

Dalam konteks tersebut, tuntutan mencakup perubahan struktur dan mekanisme penanganan kasus yang melibatkan aparat militer.

Tak hanya itu, massa juga meminta pencopotan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto. Tuntutan ini berkaitan dengan penilaian terhadap kepemimpinan institusi militer dalam merespons berbagai kasus.

Kembalikan TNI ke barak,” kata massa secara serentak.

Seruan ini menjadi simbol dari tuntutan pemisahan yang tegas antara fungsi militer dan ranah sipil.

Kasus Andrie Yunus dan Arah Advokasi

Mahasiswa juga mengaitkan tuntutan mereka dengan kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Jakarta.

Mereka meminta agar kasus tersebut diusut tuntas, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat di belakangnya. Dalam praktiknya, isu ini menjadi salah satu dasar legitimasi tuntutan reformasi.

Salah satu orator, Septia Linasari dari Universitas Negeri Semarang, menegaskan bahwa langkah mahasiswa tidak berhenti pada aksi jalanan.

Ia menyebut bahwa judicial review menjadi opsi lanjutan yang tengah dipertimbangkan. Fokusnya terutama pada isu peradilan militer dan keterlibatan militer di ruang sipil.

Bila tidak direspons, kami akan melanjutkan dengan langkah hukum atau upaya lain,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa gerakan mahasiswa mulai mengarah pada strategi advokasi yang lebih sistematis. Aksi demonstrasi menjadi pintu masuk, sementara jalur hukum diposisikan sebagai tahap lanjutan dalam mendorong perubahan.