Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan independensi peradilan.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu menilai putusan tersebut lahir melalui proses hukum yang independen berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Yusril, tidak ada campur tangan dari pihak mana pun dalam pengambilan keputusan majelis hakim.
“Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Yusril melalui keterangan persnya, Rabu (10/6) malam.
Penilaian Hakim Dinilai Cermat
Yusril menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara saksama tingkat keterlibatan serta kesalahan masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.
Karena itu, hukuman yang diterima para terdakwa berbeda-beda sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam perkara tersebut.
Ia memandang pertimbangan tersebut mencerminkan kehati-hatian pengadilan dalam menegakkan keadilan.
“Saya menghargai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman bervariasi dengan mempertimbangkan tuntutan Oditur Militer sesuai berat-ringannya kesalahan para terdakwa,” ucapnya.
Ada Putusan Melebihi Tuntutan
Yang menjadi sorotan, menurut Yusril, salah satu putusan majelis hakim bahkan melampaui tuntutan yang diajukan Oditur Militer.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada salah satu terdakwa meski vonis tersebut bersifat ultra petita atau melebihi tuntutan.
Menurut Yusril, langkah itu menunjukkan keseriusan pengadilan dalam memberikan efek jera.
“Bahkan, ada putusan yang bersifat ultra petita atau melebihi tuntutan, yakni menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada salah satu terdakwa,” katanya.
Ia menambahkan bahwa putusan tersebut penting sebagai pelajaran bagi anggota TNI lainnya agar tidak mengulangi tindakan serupa.
“Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa,” lanjutnya.
Pemecatan Jadi Pesan Tegas
Selain pidana penjara, Yusril juga menyambut baik keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa.
Menurutnya, hukuman tersebut mengirimkan pesan kuat bahwa negara tidak mentoleransi tindakan kekerasan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Ia menegaskan bahwa aparat negara harus menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum,” tegas Yusril.
Pemerintah Tekankan Prinsip Negara Hukum
Pernyataan Yusril sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan.
Dalam konteks tersebut, setiap pelanggaran hukum oleh aparat tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Putusan terhadap empat prajurit TNI itu pun dinilai menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung supremasi hukum.
