bahasakita.id — Pengadaan barang dan jasa pemerintah sering kali menjadi ruang yang penuh dengan kompleksitas data dan interpretasi nilai. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026), Direktur Utama PT Supertone Tedjokusumo Raymond mengurai struktur harga produknya yang memicu perdebatan serius. Kesaksian ini memberikan gambaran mendalam tentang bagaimana sebuah nilai nominal ditentukan di tengah sistem e-katalog yang kaku.
Tedjo memaparkan bahwa pada tahun 2021, Harga Pokok Produksi (HPP) murni untuk satu unit Chromebook adalah Rp 2,9 juta. Namun, realitas di lapangan menunjukkan harga eceran tertinggi (HET) yang diajukan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencapai Rp 6,49 juta. Pergeseran angka ini bukan sekadar urusan matematika dagang, melainkan menjadi basis dugaan penyimpangan dalam kebijakan publik yang lebih luas.
Dialektika Harga Pasar dan Kebijakan Publik
Mekanisme penentuan harga ini, menurut Tedjo, didasarkan pada perbandingan dengan produk kompetitor di pasar ritel. Ia menjelaskan bahwa perusahaan diwajibkan oleh LKPP untuk menetapkan harga yang tidak melebihi harga pasar umum. Namun, jaksa melihat adanya celah dalam metodologi survei tersebut, mengingat volume pengadaan pemerintah yang sangat besar seharusnya bisa menekan harga jauh di bawah harga eceran masyarakat umum demi efisiensi anggaran negara.
“HPP tanpa CDM itu ada di Rp 2,9 juta. Saat itu untuk yang tipenya X1 Chromebook, kita sampaikan itu di Rp 6.490.000,” jelas Tedjo saat dicecar jaksa mengenai disparitas harga tersebut. Ia juga menyinggung adanya proses konsolidasi harga pada tahun 2022 yang akhirnya menurunkan harga kesepakatan menjadi Rp 5,55 juta per unit, sebuah koreksi yang menunjukkan bahwa ruang negosiasi harga sebenarnya selalu tersedia bagi pemerintah.
Struktur Distribusi dan Tanggung Jawab Moral
Keberadaan mata rantai distribusi yang melibatkan distributor dan reseller menjadi alasan klasik dibalik tipisnya keuntungan yang diakui oleh produsen. Tedjo menyebut margin keuntungan hanya berkisar di angka Rp 100.000 per unit, namun secara agregat, PT Supertone diduga mengantongi keuntungan hingga Rp 44,9 miliar. Hal ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam setiap lapisan transaksi yang melibatkan uang rakyat agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan berlebih di atas penderitaan publik.
Kasus ini semakin kompleks dengan keterlibatan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Jaksa menduga adanya pengkondisian kajian teknologi yang hanya mengarah pada ekosistem Google, sehingga menutup ruang bagi inovasi lokal atau produk kompetitor lainnya. Dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, persidangan ini menjadi refleksi penting bagi perbaikan sistem birokrasi dan integritas kepemimpinan dalam pengelolaan aset negara.
