Penutupan The Nice Playland Tasikmalaya

Aliansi Bungursari Kawal Penutupan Nice Playland Tasikmalaya

Bahasa Kita – Penutupan Nice Playland Tasikmalaya menjadi sorotan setelah Aliansi Masyarakat Bungursari secara terbuka mengawal proses penghentian sementara operasional wahana wisata tersebut. Tekanan masyarakat yang berlangsung melalui aksi dan pernyataan publik mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap operasional usaha yang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Kesepakatan penghentian operasional ditandatangani oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama Aliansi Masyarakat Bungursari. Sejumlah organisasi perangkat daerah turut terlibat dalam keputusan tersebut, mulai dari DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, hingga Satpol PP.

Dalam perkembangan di lapangan, muncul indikasi bahwa aktivitas wisata di Nice Playland Tasikmalaya telah berjalan sebelum seluruh dokumen legal dan persyaratan teknis dipenuhi. Situasi ini memicu reaksi masyarakat yang menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan sekaligus menimbulkan risiko keselamatan bagi pengunjung.

Yang menarik, tekanan masyarakat tidak hanya berhenti pada penyampaian aspirasi. Aliansi Masyarakat Bungursari secara langsung melakukan pengawalan terhadap proses penegakan aturan yang dilakukan pemerintah kota.

Aksi Masyarakat Dorong Penegakan Aturan

Dalam konteks tersebut, aksi masyarakat di depan Bale Kota Tasikmalaya menjadi salah satu titik penting dalam dinamika penutupan Nice Playland. Demonstrasi tersebut menyuarakan tuntutan agar pemerintah memastikan operasional wisata dihentikan sampai seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

Koordinator Lapangan Aksi, Santo Rahman, menyampaikan bahwa masyarakat tidak ingin melihat adanya pembiaran terhadap aktivitas usaha yang belum memenuhi ketentuan hukum.

Kami tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran yang dibiarkan. Penutupan sementara ini harus benar-benar dijalankan, bukan hanya di atas kertas,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan publik akan terus dilakukan selama proses pemeriksaan legalitas berlangsung. Bahkan, ia menyebut aksi lanjutan dapat kembali digelar jika ditemukan aktivitas operasional selama masa penghentian berlangsung.

Jika masih ada aktivitas, maka kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat menempatkan persoalan ini bukan semata sebagai sengketa administratif, tetapi sebagai isu yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum.

Aliansi Bungursari Siapkan Pengawalan Berkelanjutan

Koordinator Aliansi Masyarakat Bungursari, Asep Devo, menegaskan bahwa pengawalan terhadap penutupan Nice Playland tidak akan berhenti pada kesepakatan awal. Menurutnya, masyarakat akan terus memantau seluruh proses hingga tahapan verifikasi selesai dilakukan.

Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan,” jelas dia.

Dalam praktiknya, pengawalan masyarakat diarahkan pada dua hal utama. Pertama, memastikan tidak ada aktivitas wisata selama masa penghentian operasional. Kedua, memastikan proses pemeriksaan perizinan berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya kompromi di luar aturan.

Tak berhenti di situ, aliansi juga meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses verifikasi yang sedang berlangsung.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga telah memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aspek legalitas usaha. Pemeriksaan tersebut mencakup kelengkapan perizinan, kelayakan teknis fasilitas, standar keselamatan, hingga potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.

Dalam kerangka itu, operasional Nice Playland Tasikmalaya hanya dapat dibuka kembali setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sah oleh instansi berwenang. Proses verifikasi juga harus dilakukan melalui pemeriksaan lapangan oleh OPD terkait sebelum keputusan lanjutan diambil.

Aliansi Masyarakat Bungursari menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan penghentian operasional harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.