Bahasa Kita – Predator kencan maut Mojokerto berhasil diringkus polisi setelah tiga tahun beraksi dengan menyasar puluhan perempuan. Pelaku bernama Ilham Wahyudi (29) ditangkap usai teridentifikasi melakukan penipuan dan pencurian terhadap sedikitnya 32 korban di wilayah Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di sebuah kamar kos di Perumahan Pesona Permata Ungu, Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Sidoarjo, pada Senin malam, 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Modus Kencan Jadi Pola Kejahatan
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan pendekatan asmara untuk mendekati korban. Target utamanya adalah perempuan, terutama yang berstatus janda.
“Tersangka menyasar perempuan melalui pendekatan asmara,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resmi.
Setelah mendapatkan kepercayaan, pelaku mengajak korban bertemu di kawasan wisata Pacet, Mojokerto. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut ke penginapan.
Korban Ditinggal Saat Tertidur
Di lokasi tersebut, pelaku memanfaatkan situasi ketika korban tertidur. Ia kemudian membawa kabur barang berharga milik korban.
Barang yang diambil meliputi ponsel, uang tunai, hingga tas. Pola ini dilakukan berulang dalam kurun waktu tiga tahun.
Dalam praktiknya, pelaku memanfaatkan kedekatan emosional sebagai celah untuk melancarkan aksinya.
Jumlah Korban Capai Puluhan
Berdasarkan hasil penyelidikan, tercatat ada sedikitnya 32 perempuan yang menjadi korban. Namun, baru dua korban yang melapor secara resmi ke pihak kepolisian.
Kedua korban tersebut adalah DA (50) dan IDR (46), warga Surabaya. Total kerugian dari laporan yang masuk mencapai belasan juta rupiah.
Yang patut dicermati, jumlah korban yang belum melapor diperkirakan lebih banyak. Hal ini menjadi bagian dari pengembangan kasus.
Motif Ekonomi Jadi Latar Belakang
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan kejahatan karena alasan ekonomi. Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membayar biaya kos selama pelarian.
Dengan kata lain, kejahatan ini dilakukan secara berulang untuk menopang kehidupan pelaku.
Polisi Amankan Penadah Barang Curian
Selain pelaku utama, polisi juga menangkap dua orang penadah. Mereka berperan dalam menjual barang hasil kejahatan.
Kedua penadah tersebut adalah M. Robin Adi Saputra (22) asal Ngoro, Mojokerto, dan Abdul Salim (38) asal Krian, Sidoarjo.
Keberadaan penadah dinilai memudahkan pelaku untuk segera mengubah barang menjadi uang tunai.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum.
Imbauan Kewaspadaan Ditekankan
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap kenalan baru, terutama dari media sosial.
Imbauan ini ditujukan agar masyarakat tidak mudah percaya dan menghindari pertemuan di tempat privat tanpa pengawasan.
Yang kerap luput diperhatikan, pola kejahatan ini memanfaatkan relasi personal sebagai pintu masuk tindakan kriminal.
