Korupsi KPU Prabumulih

Vonis Korupsi KPU Prabumulih, Tiga Terdakwa Dipenjara

Bahasa Kita – Sidang perkara korupsi KPU Prabumulih berujung vonis penjara terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat, 10 April 2026. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih 2024 yang merugikan negara Rp11,8 miliar.

Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Marta Dinata selaku Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin selaku Sekretaris KPU, dan Syahrul Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Prabumulih hadir bersama para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing.

Rincian Vonis Tiga Terdakwa

Dalam amar putusan, hakim menyebut perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Terdakwa Marta Dinata dijatuhi pidana penjara delapan tahun. Selain itu, ia dikenakan denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider enam bulan penjara.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Marta Dinata, dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” tegas hakim.

Marta Dinata juga dibebankan membayar uang pengganti Rp3,91 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman diganti pidana penjara empat tahun.

Sementara itu, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing divonis enam tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Menjatuhkan pidana penjara, terhadap terdakwa Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim.

Uang Pengganti Tambahan

Kedua terdakwa turut dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing sekitar Rp3,9 miliar. Bila tidak dibayar, hukuman diganti pidana penjara tiga tahun dan dua tahun sesuai amar putusan.

Majelis hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan, yakni para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa disebut bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Sikap Jaksa dan Kuasa Hukum

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih dan tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Kuasa hukum Marta Dinata, Asutra Ulesko SH, menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang. Menurut dia, dalam persidangan muncul sejumlah nama lain yang disebut menerima aliran dana.

bahasa kita
Pengadilan Negeri Palembang

Kami mendorong agar proses hukum berjalan dengan adil tanpa pandang bulu,” kata Asutra.

Ia juga meminta pihak yang disebut menerima aliran dana dan pihak pemberi fee pelaksanaan tahapan Pilkada Prabumulih ikut diproses hukum.

Modus Pengelolaan Dana Hibah

Dalam dakwaan, dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar bersumber dari APBD Kota Prabumulih dicairkan dua tahap, yakni November 2023 dan Mei 2024.

Jaksa menguraikan dugaan penyimpangan dilakukan melalui perubahan RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, revisi anggaran tanpa prosedur resmi, penunjukan langsung event organizer, serta pembiayaan kegiatan di luar rencana awal.

Selain itu, disebut terjadi pengalihan dana dari kegiatan yang dihapus dan penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan.