Bahasa Kita – Polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di kawasan Stasiun Bekasi Timur. Insiden tersebut melibatkan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan Commuter Line atau KRL.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satlantas Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia mengatakan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi.
“Penyebab terjadinya kecelakaan KRL dengan taksi Green SM adalah karena kelalaian pengemudi atas nama RRP,” ujar Gefri dalam keterangannya, Kamis 21 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kecelakaan terjadi pada Senin malam, 27 April 2026.
Taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang dikemudikan RRP melaju dari kawasan Duren Jaya menuju Jalan Ir H Juanda.
Namun pada saat melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu di kawasan Stasiun Bekasi Timur, kendaraan tersebut mengalami mati mesin.
Yang jadi sorotan, mobil berhenti tepat di tengah jalur rel kereta api.
Dalam hitungan singkat, kendaraan kemudian tertabrak kereta yang melintas dari arah barat menuju timur.
“Mobil tersebut berhenti di jalur 1 dan kemudian tertabrak kereta dari arah barat menuju timur,” kata Gefri.
Akibat kejadian itu, kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.
Secara faktual, kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu masih menjadi perhatian serius dalam keselamatan transportasi.

Polisi Jerat Sopir dengan Pasal Lalu Lintas
Setelah proses penyelidikan selesai dilakukan, polisi menetapkan RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Pengemudi taksi Green SM itu dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi.
Dalam konteks tersebut, RRP terancam hukuman penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp 1 juta.
Di sisi lain, polisi juga menjelaskan bahwa perkara kecelakaan tersebut masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring.
“Perkara laka lantas KRL dan Taksi Green SM merupakan kategori tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan penyidik laka lantas sebagai penuntut,” ujar Gefri.
Kasus kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur kembali menyoroti risiko perlintasan sebidang tanpa palang pintu.
Yang kerap luput diperhatikan, kendaraan yang mengalami gangguan teknis di area rel memiliki risiko tinggi tertabrak kereta karena waktu evakuasi yang sangat terbatas.
Dalam praktiknya, pengemudi juga dituntut memastikan kondisi kendaraan tetap aman sebelum melintasi rel kereta api.
Di waktu bersamaan, pengguna jalan diminta meningkatkan kewaspadaan terutama saat melintas di jalur kereta tanpa pengamanan otomatis.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena melibatkan jalur kereta aktif di kawasan padat aktivitas transportasi seperti Stasiun Bekasi Timur.
