Bahasa Kita – Kementerian Agama menegaskan bahwa Padepokan Padang Ati di Kabupaten Pekalongan bukan pesantren resmi. Penegasan itu disampaikan setelah polisi menangkap terduga pelaku cabul terhadap perempuan yang disebut sebagai pimpinan lembaga tersebut.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, memastikan lembaga itu tidak memiliki izin operasional maupun terdaftar dalam sistem Kementerian Agama.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan,” kata Basnang di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, pihak Kementerian Agama telah melakukan pengecekan melalui sistem Education Management Information System atau EMIS.
Hasil pengecekan menunjukkan Padepokan Padang Ati tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
Padepokan Padang Ati Tidak Terdaftar di Kemenag
Basnang menegaskan penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren tidak tepat. Sebab, lembaga itu tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar resmi.
Ia menjelaskan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi langsung terkait legalitas lembaga tersebut.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Yang jadi sorotan, kasus tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi pada 11 Mei 2026.
Rapat itu melibatkan Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial, Kesbangpol, Kemenag, aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
Dalam praktiknya, rapat tersebut membahas legalitas lembaga serta langkah penanganan kasus dugaan kekerasan seksual.
Kasus Padepokan Padang Ati Ditangani Polisi
Basnang mengatakan lembaga itu akhirnya dipastikan tidak terdaftar di Kementerian Agama maupun Kesbangpol.
Karena itu, penanganan perkara sepenuhnya dilakukan Polres Pekalongan.
“Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan,” tegasnya.
Ia menambahkan laporan korban telah masuk ke Polresta Pekalongan. Polisi kemudian mengamankan pengasuh Padepokan Padang Ati pada 27 Mei 2026.
Di sisi lain, Kementerian Agama menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tandas Basnang.
Polisi Periksa Enam Korban

Sementara itu, polisi telah menetapkan pemimpin pondok pesantren berinisial AKF sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan tersangka langsung menjalani penahanan.
“Ya tentunya tahap pertama 20 hari,” ujarnya di Mapolres Pekalongan, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan.
AKF dijerat Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
Pasal tersebut mengatur tindak pelecehan seksual fisik melalui penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan korban dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hingga Kamis pagi, polisi telah memeriksa enam saksi korban. Polisi juga membuka posko pengaduan bagi korban lain yang ingin melapor.
Korban dapat datang langsung ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota maupun menggunakan layanan hotline yang disediakan kepolisian.
