Bahasa Kita – Pemerintah memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI tidak akan mengambil keuntungan dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional. Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono di tengah kekhawatiran pelaku usaha sawit terhadap kebijakan satu pintu ekspor.
Menurut Sudaryono, DSI dibentuk sebagai perusahaan pengelola dan pengawas ekspor yang bekerja secara transparan serta akuntabel.
“PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan,” ujar Sudaryono di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan pemerintah tidak menjadikan DSI sebagai lembaga pencari profit dari perdagangan ekspor sumber daya alam.
DSI Disebut Fokus Menertibkan Ekspor SDA Strategis
Sudaryono mengatakan tujuan utama pembentukan DSI adalah menertibkan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Dalam praktiknya, pemerintah ingin mencegah berbagai praktik ilegal yang selama ini diduga terjadi pada perdagangan ekspor sumber daya alam.
Beberapa praktik yang menjadi sorotan pemerintah meliputi:
- Under invoicing
- Transfer pricing
- Manipulasi harga ekspor
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Objektifnya adalah menertibkan,” kata Sudaryono.
Yang jadi sorotan, pemerintah memastikan pelaku usaha yang selama ini menjalankan bisnis sesuai aturan tidak akan terdampak kebijakan tersebut.
Pelaku Usaha Sawit Diminta Tidak Khawatir
Sudaryono menyebut kehadiran DSI tidak akan mengganggu bisnis perusahaan sawit, khususnya di sektor hilir.
Ia mengatakan eksportir dan refinery tetap dapat menjalankan kegiatan usaha seperti biasa selama mematuhi aturan perdagangan.
“Pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apapun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan setelah harga tandan buah segar atau TBS di tingkat petani mengalami penurunan.
Dalam konteks tersebut, pemerintah mencoba meredam kekhawatiran pelaku usaha terhadap skema baru pengawasan ekspor.
DSI Mulai Berlaku Bertahap pada Juni 2026
Pemerintah telah menyiapkan masa transisi selama tiga bulan sebelum kebijakan berjalan penuh.
Fase transisi dimulai sejak awal Juni 2026.
Pada tahap pertama, kebijakan akan diterapkan pada tiga komoditas strategis.
- Crude palm oil atau CPO
- Batu bara
- Feronikel
Di sisi lain, perusahaan masih diperbolehkan mengekspor menggunakan mitra dagang masing-masing selama masa transisi berlangsung.
Namun pemerintah menegaskan tidak boleh ada praktik manipulasi harga dalam transaksi ekspor.
DSI Wajib Masuk Sistem Ekspor Nasional
Sudaryono menjelaskan skema ekspor nantinya tetap berjalan melalui sistem Bea Cukai.
Dalam sistem tersebut terdapat empat pihak utama.
- Eksportir
- Pemilik barang
- Importir
- Penerima barang
DSI nantinya wajib dicantumkan sebagai co-exporter dalam sistem ekspor nasional.
Secara faktual, pemerintah menargetkan kebijakan satu pintu ekspor tersebut dapat berjalan penuh mulai 1 Januari 2027.
Pada akhirnya, pemerintah berharap tata kelola perdagangan ekspor sumber daya alam menjadi lebih tertib dan transparan.
