Pol. Budi HermantoKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto

Bahasa Kita – Hanania Travel kembali menjadi perhatian setelah Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan perjalanan umrah. Langkah tersebut dilakukan setelah Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), ditetapkan sebagai tersangka.

Posko pengaduan dibentuk untuk mengakomodasi laporan dari masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat tidak terlaksananya keberangkatan umrah yang telah dijanjikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan secara langsung dengan membawa data pendukung.

Posko Pengaduan Hanania Travel Resmi Dibuka

Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui layanan pengaduan WhatsApp yang telah disediakan kepolisian.

Menurut Budi Hermanto, posko tersebut dibuka untuk memberikan ruang kepada para korban yang ingin melaporkan peristiwa yang mereka alami.

Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” ujar Budi Hermanto.

Yang jadi sorotan, pembukaan posko dilakukan setelah perkara dugaan penipuan umrah Hanania Travel naik ke tahap penyidikan dan telah memiliki tersangka.

Tersangka Hanania Travel Sudah Ditahan

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka.

ASF merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional yang menaungi Hanania Group.

Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2026 setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelas Budi Hermanto.

Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Kerugian Korban Hanania Travel Mencapai Rp12,145 Miliar

Polda Metro Jaya mencatat telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan yang melibatkan Hanania Travel.

Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili 128 orang korban.

Berdasarkan data kepolisian, total kerugian yang dilaporkan dalam perkara tersebut mencapai Rp12,145 miliar.

Para korban disebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group. Namun keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai jadwal.

Di sisi lain, laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial NN.

Dalam laporan tersebut terdapat dua korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp78,8 juta setelah membayar paket umrah tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Penyidik Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi, tersangka, serta alat bukti pendukung lainnya.

Tak hanya itu, kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan polisi, fokus penyidikan masih diarahkan pada dugaan penipuan yang menyebabkan para korban gagal berangkat umrah meski telah melakukan pembayaran.

Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara ini meliputi dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Travel untuk menyampaikan laporan melalui posko pengaduan yang telah disediakan.