bahasakita.id — Vonis 4,5 tahun bagi Ira Puspadewi, Kamis (20/11/2025), memunculkan respons berupa surat terbuka dari suaminya, Zaim Uchrowi, Sabtu (22/11/2025). Surat itu bukan sekadar permintaan perlindungan hukum; ia menjadi teks sosial yang mencerminkan ketegangan antara birokrasi, akuntansi negara, dan kehidupan keluarga.
Zaim mempersoalkan angka kerugian negara Rp1,253 triliun, yang menurut keluarga tidak sinkron dengan audit BPK tertanggal 14 Maret 2023 yang menyatakan hasil wajar. Di sinilah perdebatan klasik muncul: bagaimana negara mendefinisikan kerugian ketika akuisisi adalah tindakan strategis korporasi.
Ia menuliskan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara sebagai rangkaian prosedur kolektif—dari RUPS, Dewan Komisaris, Menteri BUMN, hingga pendampingan Jamdatun, BPKP, dan KJPP. Di berbagai budaya organisasi, keputusan kolektif semacam ini menandai rasa tanggung jawab bersama.
Zaim juga mencatat transformasi ASDP, termasuk peningkatan armada dari 73 menjadi 126 kapal komersial. Secara linguistik, penekanan pada angka-angka ini menggarisbawahi argumen rasional dalam suratnya.
Penutup surat menggambarkan luka keluarga akibat proses hukum. Narasi itu menjadi pengingat bahwa hukum tidak pernah berdiri dalam ruang hampa. (*)
