Bahasa Kita – Penanganan kasus Hanania Travel memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka. Polisi juga langsung melakukan penahanan dan membuka posko pengaduan untuk mengakomodasi laporan para korban.
Perkembangan terbaru ini menjadi perhatian publik karena jumlah korban terus bertambah. Selain itu, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah dan diduga melibatkan ratusan hingga ribuan calon jamaah umrah.
ASF Resmi Jadi Tersangka Kasus Hanania Travel
Polda Metro Jaya menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Selanjutnya, penyidik menahan ASF di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum.
Yang jadi sorotan, kasus Hanania Travel tidak hanya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Penyidik juga menerapkan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dengan kata lain, aparat masih terus mendalami aliran dana dan berbagai transaksi yang berkaitan dengan kegiatan perjalanan umrah tersebut.
Penyidik Periksa Puluhan Saksi
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari kalangan pelapor maupun korban. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Salah satu laporan berasal dari pelapor berinisial JSP. Dalam laporan tersebut, sekitar 128 korban mengaku telah membayar paket umrah kepada Hanania Group namun tidak memperoleh keberangkatan sesuai jadwal.
Berdasarkan data yang diterima penyidik, total kerugian dalam laporan itu mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
Sementara itu, laporan lain juga masuk ke Polda Metro Jaya dengan nilai kerugian sekitar Rp78,8 juta. Hingga kini, laporan kedua masih berada dalam tahap penyelidikan.
Posko Pengaduan Korban Hanania Travel Dibuka
Seiring meningkatnya jumlah laporan, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan khusus bagi korban Hanania Travel. Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan.
Selain itu, penyidik berharap posko tersebut dapat membantu mengumpulkan data korban yang belum melapor.
Dalam praktiknya, korban dapat mendatangi langsung Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen pendukung.
Tak hanya itu, kepolisian juga menyediakan layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp yang telah diumumkan kepada masyarakat.
- Posko beroperasi pukul 09.00–17.00 WIB.
- Korban diminta membawa bukti pembayaran dan dokumen pendukung.
- Laporan baru masih terus diterima penyidik.
Ribuan Jamaah Masih Menunggu Kepastian
Di sisi lain, kasus Hanania Travel masih menyisakan persoalan besar bagi para calon jamaah. Sebanyak 2.500 calon jamaah disebut gagal berangkat setelah jadwal perjalanan dibatalkan.
Banyak korban mengaku memilih Hanania Travel karena melihat rekam jejak perusahaan yang cukup dikenal. Selain itu, status akreditasi dan berbagai promosi yang beredar membuat calon jamaah merasa yakin menggunakan layanan tersebut.
Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana. Akibatnya, sebagian korban meminta pengembalian dana, sedangkan sebagian lainnya memilih menunggu jadwal baru.
Yang menarik, sejumlah korban mengaku sempat mengikuti proses mediasi. Meski begitu, hingga kini mereka masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana maupun solusi lain yang dapat diberikan.
Sementara proses penyidikan terus berjalan, aparat masih membuka peluang bagi korban lain untuk melapor. Karena itu, perkembangan kasus Hanania Travel diperkirakan masih akan bertambah seiring masuknya laporan dan temuan baru dari penyidik.
