Bahasa Kita – Kreator konten YouTube Mikhael Sinaga mengklaim menemukan perbedaan pada salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diperoleh dari dua sumber berbeda, yakni PDIP dan KPU.
Perbedaan itu disebut berada pada posisi cap legalisasi dokumen ijazah. Mikhael mengaku menemukan hal tersebut setelah membandingkan langsung kedua salinan dokumen tersebut.
“Letak cap legalisasinya berbeda,” kata Mikhael, Senin (8/6).
Menurut Mikhael, posisi cap legalisasi memang sama-sama berada di bagian kanan atas dokumen. Namun, saat kedua dokumen disandingkan, ia melihat adanya sedikit pergeseran.
“Kalau kita tempelkan lalu diterawang, akan terlihat sedikit berbeda,” ujarnya.
Yang jadi sorotan, dokumen tersebut berasal dari dua institusi berbeda. Salinan pertama diperoleh dari DPP PDIP. Sementara dokumen lainnya berasal dari KPU melalui perantara pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Mikhael Ajukan Permohonan ke PDIP
Mikhael menjelaskan dirinya mengajukan permohonan informasi kepada PDIP pada pekan lalu. Ia meminta salinan dokumen pencalonan Joko Widodo untuk kebutuhan investigasi pemberitaan.
Menurutnya, langkah itu didasari pengalamannya sebagai mantan calon legislatif. Dalam praktik pencalonan, kata dia, setiap kandidat wajib menyerahkan dokumen kepada partai politik sebelum diteruskan ke KPU.
“Setiap calon itu memberikan satu rangkap berkas kepada partai, lalu partai menyerahkan ke KPU,” ujar Mikhael.
Karena itu, ia menilai partai politik seharusnya memiliki dokumen administrasi pencalonan secara lengkap.
Tak hanya itu, Mikhael menyebut dokumen tersebut diperlukan untuk kepentingan penelitian dan investigasi yang sedang ia lakukan.
Dalam konteks tersebut, ia kemudian membandingkan salinan ijazah yang diperoleh dari PDIP dengan dokumen dari KPU.
PDIP Benarkan Beri Salinan Dokumen Jokowi
Politikus PDIP Guntur Romli membenarkan partainya memberikan sejumlah dokumen terkait pencalonan Joko Widodo kepada Mikhael Sinaga.
Menurut Guntur, dokumen yang diberikan meliputi salinan ijazah SMA, ijazah sarjana atau S1, hingga berkas pencalonan lainnya.
“Kami buka semua berkas, ijazah SMA, S1, dan berkas-berkas lain,” kata Guntur.
Ia menjelaskan penyerahan dokumen dilakukan berdasarkan permohonan resmi yang diajukan Mikhael kepada DPP PDIP.
Selain itu, Guntur menegaskan pembukaan dokumen dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP.
“Bisa dibuka berdasarkan perintah UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Menurut Guntur, dalam surat permohonannya, Mikhael menyampaikan dokumen tersebut dipakai untuk kepentingan penelitian.
Perbandingan Dokumen Jadi Sorotan
Klaim Mikhael mengenai perbedaan posisi cap legalisasi kemudian memicu perhatian publik. Sebab, dokumen ijazah Presiden Jokowi sebelumnya juga sempat menjadi bahan perdebatan di ruang publik.
Meski begitu, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU terkait klaim perbedaan posisi cap legalisasi tersebut.
Di sisi lain, Mikhael tidak menyebut adanya perbedaan isi data akademik dalam dokumen yang ia bandingkan.
Ia hanya menyoroti posisi cap legalisasi yang menurutnya terlihat berbeda saat kedua dokumen diterawang.
Secara faktual, hingga kini PDIP menegaskan dokumen yang diberikan kepada Mikhael merupakan bagian dari berkas pencalonan Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2014.
Sementara itu, dokumen pembanding yang diperoleh dari KPU disebut berasal melalui Bonatua Silalahi.
Belum ada penjelasan lanjutan mengenai apakah perbedaan posisi cap legalisasi tersebut berkaitan dengan proses legalisasi dokumen atau faktor administratif lainnya.
