Bahasa Kita – Rekonstruksi kasus Daycare Little Aresha digelar oleh Polresta Yogyakarta pada Selasa, 9 Juni 2026. Proses reka ulang tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di tempat penitipan anak di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penyidik menjadwalkan rekonstruksi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi kejadian. Selain melibatkan kepolisian, kegiatan tersebut juga mendapat pendampingan dari pihak kejaksaan guna memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah polisi mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap sejumlah anak yang dititipkan di daycare tersebut. Karena itu, rekonstruksi menjadi tahapan penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Polresta Yogyakarta Libatkan Kejaksaan dalam Rekonstruksi
Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilaksanakan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi turut mengikuti proses tersebut. Kehadiran unsur kejaksaan bertujuan untuk memastikan kecocokan antara hasil penyidikan dengan fakta yang diperagakan dalam rekonstruksi.
“Penyidik PPA Polresta Jogja bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi akan melaksanakan rekonstruksi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha pada Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB,” kata Dani.
Dalam praktiknya, rekonstruksi menjadi sarana bagi penyidik untuk mencocokkan keterangan saksi, korban, maupun tersangka dengan kondisi di lokasi kejadian.
Tersangka Akan Dihadirkan di Lokasi Kejadian
Yang menjadi sorotan dalam rekonstruksi kali ini adalah kehadiran para tersangka secara langsung di Daycare Little Aresha.
Dani memastikan penyidik akan menghadirkan tersangka saat proses reka ulang berlangsung. Namun, pihak kepolisian belum merinci siapa saja yang akan mengikuti setiap adegan dalam rekonstruksi tersebut.
“Tersangka juga dihadirkan,” ujarnya.
Keberadaan tersangka di lokasi dinilai penting untuk menggambarkan kembali peristiwa yang menjadi objek penyidikan. Selain itu, proses tersebut membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih rinci mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kasus Terungkap Setelah Penggerebekan Polisi
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada 24 April 2026.
Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pengelola, pengasuh, saksi, dan pihak terkait lainnya. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada penetapan sejumlah tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan total 13 tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka terdiri atas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh yang bertugas di tempat penitipan anak tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak-anak yang berada di bawah pengasuhan daycare tersebut.
Dugaan Pengikatan Anak Menjadi Temuan Penting
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi menemukan dugaan perlakuan yang tidak manusiawi terhadap sejumlah anak.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan pengikatan tangan dan kaki korban saat berada di lingkungan daycare.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus didalami oleh aparat penegak hukum. Karena itu, rekonstruksi diharapkan mampu memperjelas bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
Selain dugaan kekerasan fisik, penyidik juga menelusuri berbagai aspek lain yang berkaitan dengan kondisi anak-anak selama berada dalam pengasuhan.

Kasus Mendapat Perhatian Berbagai Lembaga
Kasus Daycare Little Aresha tidak hanya menjadi perhatian aparat kepolisian. Berbagai lembaga dan instansi pemerintah turut menaruh perhatian terhadap perkara tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta, Komnas HAM, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ikut memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut, ditemukan indikasi masalah gizi pada sebagian korban.
Tak hanya itu, pemeriksaan juga menunjukkan adanya indikasi gangguan perkembangan pada beberapa anak yang sebelumnya berada dalam pengasuhan tempat penitipan tersebut.
Fakta-fakta tersebut menambah kompleksitas penyidikan yang saat ini masih terus berjalan. Oleh sebab itu, rekonstruksi menjadi tahapan penting untuk memperkuat rangkaian pembuktian dalam kasus yang mendapat sorotan luas dari masyarakat tersebut.
