Plain packaging rokok kembali menuai penolakan dari berbagai asosiasi industri. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi memperbesar peredaran rokok ilegal karena produk legal dan ilegal semakin sulit dibedakan di pasaran.
Penolakan terhadap rencana penerapan plain packaging rokok kembali menguat. Berbagai asosiasi lintas sektor menilai kebijakan yang tengah disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu berisiko memicu peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Kekhawatiran tersebut muncul karena penyeragaman kemasan dinilai akan menghilangkan pembeda visual antara produk legal dan produk ilegal. Akibatnya, pengawasan di lapangan berpotensi menjadi lebih sulit.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyoroti kondisi peredaran rokok ilegal yang saat ini sudah menunjukkan tren kenaikan.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan secara menyeluruh sebelum menerapkan aturan baru terkait kemasan produk tembakau.
Peredaran Rokok Ilegal Sudah Mengalami Kenaikan
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan penindakan rokok ilegal mencapai 5.451 kasus. Angka tersebut naik 23,3 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Selain itu, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 684 juta batang. Jumlah tersebut melonjak 125,8 persen secara tahunan.
Benny menilai kondisi itu menjadi peringatan bahwa persoalan rokok ilegal masih menjadi tantangan serius.
Ia menegaskan rencana standardisasi kemasan justru dapat memperumit upaya pembedaan produk legal dan ilegal.
“Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP No 28/2024,” ujarnya di Jakarta.

Menurut Benny, peredaran rokok ilegal saat ini sudah tinggi meski kemasan produk masih memiliki identitas yang berbeda-beda.
Karena itu, ia khawatir jumlah produk ilegal akan semakin meningkat jika seluruh kemasan dibuat seragam.
“Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya adalah rokok ilegal karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal,” katanya.
Asosiasi Nilai Rancangan Aturan Melampaui Amanat PP 28/2024
Sementara itu, Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) juga menyampaikan keberatan terhadap rancangan aturan tersebut.
Ketua Harian Formasi, Heri Susianto, menilai pembahasan standardisasi kemasan tidak termasuk amanat utama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Menurutnya, aturan tersebut seharusnya berfokus pada ketentuan peringatan kesehatan.
Namun, dalam perkembangannya, pembahasan meluas hingga mencakup desain dan standardisasi kemasan produk.
“Amanah PP 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan,” kata Heri.
Selain itu, ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi industri tembakau nasional yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan negara lain.
APVI Soroti Dampak pada Rokok Elektronik
Penolakan juga datang dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI).
Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita, menilai kebijakan plain packaging rokok elektronik berpotensi memunculkan persoalan baru di pasar.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membuka ruang lebih besar bagi peredaran produk ilegal.
Ia juga menyoroti praktik regulasi di sejumlah negara maju dan anggota G20 yang tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif.
“Aturan polos hanya akan menambah masalah baru,” ujar Garindra.
Ia menjelaskan banyak negara lebih memilih penerapan peringatan berbentuk tulisan pada produk rokok elektronik dibandingkan standardisasi kemasan secara menyeluruh.
Perdebatan mengenai plain packaging rokok kini terus berkembang seiring proses penyusunan regulasi oleh Kementerian Kesehatan. Sejumlah asosiasi berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap industri, pengawasan pasar, serta potensi peningkatan peredaran produk ilegal.
