roy suryo di tangkapRoy Suryo ditangkap polisi bersama dokter Tifa dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan P21.

Roy Suryo ditangkap polisi pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Penangkapan ini terjadi saat kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Roy Suryo dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Petrus Selestinus.

Menurut Petrus, kabar penangkapan diperoleh dari istri Roy Suryo. Pada waktu yang hampir bersamaan, pihaknya juga menerima informasi bahwa dokter Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa turut diamankan aparat kepolisian.

Kasus yang menjerat keduanya berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Roy Suryo dan dokter Tifa telah berstatus tersangka sejak November 2025.

Tim Kuasa Hukum Sesalkan Penangkapan Roy Suryo

Petrus menyayangkan langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap kliennya. Menurutnya, Roy Suryo selama ini menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Ia menyebut Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut juga menjalankan kewajiban wajib lapor yang ditetapkan penyidik.

Menurut Petrus, apabila tujuan penyidik terkait proses lanjutan setelah berkas perkara lengkap, maka aparat dapat menggunakan mekanisme pemanggilan resmi tanpa melakukan upaya paksa.

Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor,” kata Petrus.

Dokter Tifa Diamankan di Apartemen

Roy Suryo Dan Dr. Tifa Di Tangkap Polisi
Roy Suryo Dan Dr. Tifa Di Tangkap Polisi

Sementara itu, tim hukum dokter Tifa juga membenarkan adanya penangkapan terhadap kliennya. Kuasa hukum dokter Tifa, Azis Yanuar, mengatakan aparat menjemput kliennya di apartemen pada Jumat pagi.

Azis menjelaskan penangkapan berlangsung sekitar pukul 06.47 WIB. Ia membenarkan informasi yang beredar mengenai tindakan penyidik terhadap dokter Tifa.

Ya benar, ditangkap,” ujar Azis kepada wartawan.

Berkas Perkara Sudah P21 Sejak Awal Juni

Perkembangan terbaru ini terjadi setelah Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada 2 Juni 2026. Saat itu, penyidik memastikan jaksa tidak lagi meminta pemenuhan kekurangan berkas perkara.

Selain itu, penyidik juga mengungkap rencana pelaksanaan pelimpahan tahap II kepada kejaksaan. Namun, waktu pelaksanaannya belum diumumkan secara rinci.

Dalam proses pidana, tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kuasa Hukum Jokowi Sempat Singgung Tahap II

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menilai perkara tersebut tinggal menunggu proses tahap II. Ia mengaku tidak terkejut apabila penyidik memanggil Roy Suryo untuk menjalani tahapan lanjutan.

Yakup juga sempat menyinggung kemungkinan adanya penahanan. Meski begitu, ia menegaskan seluruh keputusan terkait langkah hukum berada dalam kewenangan penyidik.

Menurutnya, pihak Jokowi tidak pernah meminta penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka. Ia menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum yang menangani perkara.