5 unggahan Dokter Tifa menjadi dasar dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi palsu. Jaksa menilai unggahan tersebut memuat tuduhan yang bertentangan dengan keterangan resmi Universitas Gadjah Mada.
5 unggahan Dokter Tifa di media sosial diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Kelima unggahan itu menjadi bagian utama dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut jaksa, dari total 28 unggahan yang dihimpun, terdapat lima unggahan milik terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah sarjana (S1) Jokowi tidak asli.
“28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Perkara Berawal dari Laporan Unggahan Media Sosial
Jaksa menjelaskan perkara bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah S1 Jokowi.
Setelah melihat berbagai unggahan tersebut, Jokowi meminta ajudannya mendata seluruh konten yang dinilai menyerang nama baiknya. Berdasarkan pendataan itu, terkumpul 28 unggahan yang kemudian menjadi bahan penyelidikan.
Selanjutnya, jaksa menetapkan lima unggahan milik Dokter Tifa sebagai bagian dari dasar dakwaan dalam perkara ini.
Lima Pokok Tuduhan dalam Unggahan
Menurut surat dakwaan, lima unggahan tersebut mempersoalkan beberapa aspek yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
- Sampul ijazah S1 Jokowi yang dianggap janggal.
- Foto wisuda Jokowi.
- Buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
- Pernyataan Jokowi mengenai Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing.
- Kesimpulan yang mengarah pada tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi tidak asli.
Jaksa menilai tuduhan tersebut tidak benar. Sebab, UGM telah memastikan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan berdasarkan data akademik yang dimiliki perguruan tinggi tersebut.
Jaksa Sebut Nama Baik Jokowi Tercemar
Dalam dakwaan, jaksa menyebut unggahan tersebut menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya…,” ujar jaksa.
Jaksa juga menyebut muncul pihak-pihak lain yang ikut menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu saat memenuhi syarat pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 RI.
UGM Sudah Memberikan Penjelasan Resmi
Menurut jaksa, meski telah ada penjelasan resmi dari UGM mengenai status akademik Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan, terdakwa tetap menyebarkan tuduhan melalui media sosial.
Atas dasar itu, jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
