Tiket Pesawat Ekonomi kembali dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 6 Juli 2026 setelah kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) resmi berakhir. Dengan berakhirnya insentif tersebut, masyarakat yang membeli tiket penerbangan domestik kini kembali membayar harga normal sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tiket Pesawat Ekonomi untuk rute domestik tidak lagi memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) mulai Senin, 6 Juli 2026. Kebijakan tersebut berakhir setelah masa insentif pemerintah selesai pada 5 Juli 2026.
Akibatnya, setiap pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik mulai tanggal tersebut kembali memuat komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penumpang pun tidak lagi menikmati pembebasan pajak yang sebelumnya berlaku selama program stimulus.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Program itu menjadi bagian dari paket stimulus selama masa libur sekolah.
Stimulus Berakhir, Harga Tiket Kembali Normal
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas sektor transportasi dan pariwisata.
Selain itu, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan biaya perjalanan yang lebih terjangkau selama masa libur sekolah. Pada saat yang sama, sektor transportasi dan perekonomian nasional juga diharapkan memperoleh dampak positif dari peningkatan mobilitas.
Perpanjangan insentif tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara mengenai penugasan kepada BUMN sektor transportasi dalam pemberian diskon tarif selama periode libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menerapkan program PPN DTP sejak 25 April 2026 selama 60 hari. Kebijakan itu hadir sebagai respons terhadap kenaikan harga tiket pesawat yang dipengaruhi meningkatnya biaya avtur di tengah tren kenaikan harga energi global.
Dalam praktiknya, pemerintah berupaya menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 hingga 13 persen agar layanan transportasi udara tetap terjangkau bagi masyarakat.
Sementara itu, sejumlah insentif transportasi lain tetap pernah diberikan selama periode libur sekolah 2026. Program tersebut meliputi diskon 30 persen tarif kereta api komersial kelas ekonomi, diskon 30 persen tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi hingga 15 Agustus 2026, serta diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan di tujuh lintasan penyeberangan hingga 5 Juli 2026.
