Praperadilan Roy SuryoPraperadilan Roy Suryo dikabulkan sebagian. Hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tidak sah secara formil,

Praperadilan Roy Suryo dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya cacat formil, tetapi menegaskan proses penyidikan tetap tidak otomatis gugur.

Praperadilan Roy Suryo menghasilkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Selasa (7/7).

Dalam amar putusan perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya mengalami cacat formil. Karena itu, tindakan upaya paksa tersebut dinilai tidak sah menurut hukum.

Roy Suryo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI. Namun, persidangan praperadilan kali ini hanya menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Hakim Tegaskan Penyidikan Tetap Berjalan

Menurut pertimbangan hakim, tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah secara hukum.

Meski begitu, hakim menegaskan putusan tersebut tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan. Dengan kata lain, berkas perkara yang telah disusun penyidik tetap memiliki kedudukan hukum dan tidak serta-merta menjadi tidak sah.

Sementara itu, hakim juga menolak permohonan Roy Suryo yang meminta rehabilitasi nama baik atau pemulihan harkat dan martabat seperti semula. Permintaan tersebut tidak dikabulkan dalam putusan praperadilan.

Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, permohonan tersebut berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Berdasarkan data pengadilan, permohonan baru itu didaftarkan pada 2 Juli 2026 dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dengan demikian, proses hukum terkait status tersangka Roy Suryo masih akan berlanjut melalui sidang praperadilan berikutnya.