Polisi sita emas 74 kg SentulPolisi sita emas 74 kg dan uang Rp476 miliar dari brankas rumah di Sentul. Barang bukti terkait penyidikan korupsi dan pencucian uang.

Polisi sita emas 74 kg dan uang senilai total Rp476 miliar dari sebuah brankas tersembunyi di rumah kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan gabungan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah berjalan.

Penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan barang bukti bernilai fantastis saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7).

Barang bukti itu berada di dalam sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding kayu bermotif. Setelah penyidik membuka brankas tersebut, mereka menemukan tujuh koper berisi emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram. Selain itu, penyidik menemukan uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta.

Barang Bukti Bernilai Rp476 Miliar Masih Didalami Penyidik

Menurut Totok, estimasi keseluruhan nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain emas dan uang, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang dalam brankas.

Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.

Yang menjadi sorotan, emas batangan itu tersusun dalam beberapa tumpukan dan diikat menggunakan lakban cokelat di dalam koper. Sementara itu, koper lain berisi sejumlah barang yang dibungkus menggunakan dustbag bermerek Hermes dan Louis Vuitton. Penyidik belum menjelaskan isi barang dalam kemasan tersebut.

Secara faktual, penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari operasi serentak di 12 lokasi. Langkah itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Perkara yang menjadi fokus penyidikan meliputi dugaan korupsi terkait PLN BB, perkara Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel pada periode 2020-2025.

Selain rumah di Sentul, penyidik menggeledah kantor PT CBS, PT KNI, sejumlah rumah pribadi, kantor perusahaan, money changer, hingga sebuah kafe di Jakarta. Dalam penggeledahan di kafe, polisi menyita uang sekitar Rp60 miliar yang terdiri atas SGD3.000.000, USD889.965, dan Rp259.159.000. Lantai dua kafe tersebut kini telah disegel sebagai bagian dari proses penyidikan.

Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah Koin Money Changer di Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar. Lokasi itu juga telah dipasang segel untuk mendukung proses penyidikan lanjutan.