Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik SupranotoLaporan Bupati Gowa terkait dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu dilimpahkan ke Polda Sulsel karena lokasi perkara.

Laporan Bupati Gowa yang sebelumnya diterima Bareskrim Polri kini dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan. Pelimpahan dilakukan karena lokasi kejadian, domisili pelapor, dan para saksi berada dalam wilayah hukum Polda Sulsel.

Laporan Bupati Gowa terkait dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu kini resmi ditangani Polda Sulawesi Selatan. Sebelumnya, laporan tersebut diterima Bareskrim Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke kepolisian daerah sesuai kewenangan wilayah hukum.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan laporan polisi yang tercatat pada 2 Juli 2026 itu telah diteruskan ke Polda Sulsel sejak 6 Juli 2026.

Pelimpahan Laporan Bupati Gowa Berdasarkan Lokasi Perkara

Menurut Didik, keputusan melimpahkan perkara dilakukan setelah mempertimbangkan lokasi dugaan tindak pidana serta domisili pelapor maupun para saksi. Karena itu, proses penyelidikan selanjutnya menjadi kewenangan Polda Sulawesi Selatan.

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan pencemaran nama baik. Kedua dugaan tersebut muncul setelah sidang panitia khusus hak angket DPRD Gowa.

Sementara itu, Bupati Gowa Husniah Talenrang sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua pihak, yakni wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agussalim Harahap, ke Bareskrim Polri.

Menurut Husniah, keterangan yang disampaikan kedua pihak saat menjadi saksi dalam sidang pansus hak angket telah memunculkan fitnah di tengah masyarakat. Ia menilai pernyataan tersebut mencemarkan nama baiknya, baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala daerah.

Selain itu, Husniah juga menilai keterangan yang diberikan dalam sidang tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut salah satu pihak diduga melanggar kode etik jurnalistik, sedangkan pihak lainnya diduga memberikan kesaksian palsu.

Di sisi lain, Husniah menyatakan siap menghadiri sidang panitia khusus hak angket DPRD Gowa apabila memperoleh undangan resmi. Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, ia mengaku belum menerima surat pemanggilan dari panitia khusus.

Yang menjadi sorotan, pelimpahan perkara dari Bareskrim Polri ke Polda Sulsel tidak menghentikan proses hukum. Sebaliknya, langkah itu dilakukan agar penanganan perkara berlangsung di wilayah yang sesuai dengan lokasi kejadian serta keberadaan pelapor dan para saksi.