B50 resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto sebagai program mandatori biodiesel terbaru yang menggabungkan 50 persen biodiesel dan 50 persen solar. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor solar.
Presiden Prabowo Subianto meresmikan program mandatori biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (9/7). Peresmian tersebut menandai dimulainya penggunaan bahan bakar baru dengan komposisi 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen solar fosil.
Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan peluncuran B50 menjadi langkah lanjutan pemerintah setelah sebelumnya menerapkan program B20, B30, dan B40. Program tersebut berjalan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.
Dampak B50 terhadap Impor Solar dan Ketahanan Energi
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan Indonesia tidak lagi mengimpor solar sejak awal 2026. Menurutnya, implementasi program B50 berhasil menggantikan kebutuhan impor yang sebelumnya mencapai sekitar 3 juta hingga 4 juta kiloliter setiap tahun.
Ia menjelaskan konsumsi solar nasional berkisar antara 38 juta hingga 40 juta kiloliter per tahun. Karena itu, penerapan B50 menjadi salah satu faktor yang mendukung penghentian impor produk solar.
Selain itu, pemerintah menetapkan harga B50 tetap mengikuti skema sebelumnya agar proses transisi dari B40 berjalan lancar. Harga B50 untuk kendaraan penumpang dipatok Rp6.800 per liter karena memperoleh subsidi melalui skema Public Service Obligation (PSO).
Di sisi lain, harga B50 bagi sektor industri mengikuti mekanisme pasar atau non-PSO. Bahlil menyebut kisaran harganya berada di antara Rp15 ribu hingga Rp16 ribu per liter.
Yang menjadi sorotan, Pengamat Energi Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti menilai implementasi B50 memberi dampak besar terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan hasil pemodelan partial-equilibrium dinamis yang dimuat dalam studi bertajuk B50 Policy Brief Debottlenecking pada Juni 2026, program tersebut diproyeksikan mampu menggantikan impor solar dalam jumlah sangat besar.
Secara faktual, hasil studi itu memperkirakan B50 dapat menggantikan impor solar senilai sekitar Rp200 triliun setiap tahun. Dampaknya dinilai memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi kebutuhan devisa untuk membeli bahan bakar dari luar negeri.
Meski begitu, Yayan menilai pengurangan impor belum otomatis menjadi penghematan fiskal bersih bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut hasil kajiannya, penghematan devisa kumulatif mencapai Rp2,216 triliun selama periode 2025 hingga 2035, namun besaran tersebut tetap perlu dipisahkan dari perhitungan beban fiskal pemerintah.
