Praperadilan Roy Suryo memasuki perkembangan baru setelah Polda Metro Jaya meminta hakim menolak tuntutan ganti rugi Rp206 juta. Termohon menilai seluruh klaim kerugian belum memiliki dasar hukum dan bukti yang memadai.
Praperadilan Roy Suryo berlanjut dengan penyampaian jawaban dari Polda Metro Jaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Berbeda dari dalil pemohon, pihak termohon meminta hakim menolak tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta.
Menurut kuasa hukum Polda Metro Jaya, klaim kerugian materiil maupun immateriil yang diajukan Roy belum didukung alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya hubungan langsung dengan tindakan penyidik.
Karena itu, termohon menilai permintaan ganti rugi tersebut belum memenuhi dasar hukum yang diperlukan dalam pemeriksaan praperadilan.
Polda Metro Soroti Bukti Kerugian Materiil
Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Polda Metro Jaya menyatakan kuitansi serta dokumen pengeluaran yang diajukan pemohon belum membuktikan seluruh biaya berasal langsung dari proses penyidikan.
Selain itu, pihak termohon juga menilai klaim kehilangan pendapatan dari kanal YouTube maupun aktivitas podcast hanya berupa perkiraan potensi penghasilan.
Menurut mereka, potensi tersebut belum tentu menjadi pendapatan yang benar-benar diterima sehingga tidak dapat langsung dihitung sebagai kerugian materiil.
Klaim Immateriil Dinilai Belum Objektif
Polda Metro Jaya juga memberikan tanggapan terhadap tuntutan kerugian immateriil senilai Rp100 juta yang diajukan Roy.
Menurut termohon, nilai tersebut masih berdasarkan penilaian sepihak dan belum memiliki ukuran yang objektif maupun terukur untuk dijadikan dasar pemberian ganti rugi.
Sementara itu, dalam permohonannya Roy tetap mempertahankan nilai tuntutan tersebut. Ia sebelumnya menyatakan kerugian yang dialami mencakup dampak kesehatan, psikologis, kehilangan kesempatan pekerjaan, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama masa penahanan.
Dengan demikian, sidang praperadilan kini memperlihatkan dua pandangan berbeda. Pemohon menilai seluruh kerugian layak memperoleh kompensasi, sedangkan termohon meminta hakim menolak seluruh tuntutan karena menganggap dasar hukum dan pembuktiannya belum mencukupi.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dalil, jawaban, serta alat bukti yang diajukan kedua belah pihak dalam proses praperadilan tersebut.
