bahasakita.id – Kehadiran teknologi digital dan kecerdasan buatan di ruang kehidupan anak-anak membawa berbagai perubahan sosial. Dalam konteks inilah pemerintah menerbitkan kebijakan SKB 7 Menteri teknologi digital yang mengatur pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan.
Surat Keputusan Bersama tersebut menjadi pedoman penggunaan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, serta informal. Penandatanganannya dilakukan oleh tujuh menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Di balik kebijakan tersebut terdapat sejumlah fenomena sosial yang muncul akibat perkembangan teknologi. Pemerintah melihat perubahan perilaku anak dan remaja di ruang digital sebagai sesuatu yang perlu diperhatikan.
Menko PMK Pratikno mengatakan penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol dapat memunculkan berbagai fenomena sosial di kalangan generasi muda.
“Penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali dapat memunculkan berbagai fenomena sosial,” ujarnya.
Fenomena FOMO di Kalangan Anak
Salah satu fenomena yang sering muncul di ruang digital adalah fear of missing out atau FOMO.
Fenomena ini menggambarkan kondisi ketika seseorang merasa harus selalu mengikuti tren yang terjadi di internet agar tidak merasa tertinggal.
Dalam konteks anak-anak dan remaja, kondisi tersebut dapat memicu tekanan sosial yang memengaruhi cara mereka berinteraksi di dunia digital.
Perkembangan teknologi yang sangat cepat membuat anak-anak semakin terhubung dengan berbagai informasi dan aktivitas di internet.
Namun koneksi tersebut juga dapat menciptakan tekanan untuk selalu mengikuti apa yang sedang populer.
Risiko Perundungan di Dunia Maya
Selain FOMO, pemerintah juga menyoroti meningkatnya kasus perundungan di ruang digital.
Cyberbullying menjadi salah satu risiko yang sering dialami anak-anak dan remaja ketika berinteraksi di internet.
Interaksi digital yang berlangsung tanpa pengawasan dapat memicu berbagai bentuk tekanan sosial, mulai dari komentar negatif hingga tindakan perundungan yang lebih serius.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menyusun pedoman pemanfaatan teknologi dalam pendidikan.
Kebijakan untuk Mengelola Teknologi
Melalui SKB 7 Menteri teknologi digital, pemerintah mencoba menghadirkan kerangka pengelolaan teknologi di lingkungan pendidikan.
Tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi kemajuan teknologi, tetapi untuk memastikan penggunaannya tetap berada dalam batas yang aman bagi anak-anak.
Pratikno menegaskan bahwa teknologi digital dan kecerdasan buatan tetap dapat dimanfaatkan dalam pendidikan selama penggunaannya dilakukan secara bijak.
“Kita harus memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan ini secara bijak,” kata dia.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan ini mencoba merespons berbagai fenomena sosial yang muncul di era digital sekaligus menjaga peran pendidikan dalam membentuk karakter generasi muda.
